PR CIREBON – Nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq masih menjadi sorotan publik.
Usai menghuni sel tahanan Polda Metro Jaya, kini kepemilikan tanah pesantren Habib Rizieq di Megamendung menjadi sengketa.
Seperti yang sudah ramai diberitakan, tanah Pesantren Habib Rizieq tersebut digugat kepemilikannya oleh PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN.
Baca Juga: Terapkan Pembatasan dan Hanya Siapkan 309 Kursi, Simak Jadwal Ibadah Natal 2020 di Gereja Katedral
PTPN menyatakan bahwa tanah di tempat berdirinya pesantren berada di atas tanah milik PTPN VIII.
Pihaknya juga mengirimkan surat somasi untuk FPI yang berisi memberi waktu agar tanah tersebut dikosongkan kurang dari tujuh hari, jika tidak mereka akan melaporkan ke pihak Kepolisian.
Sementara pihak kuasa hukum FPI sendiri menjelaskan bahwa tanah tersebut mereka beli dari masyarakat atas tanah yang sudah ditelantarkan oleh PTPN.
Baca Juga: Penjagaan Ketat Dilakukan, Misa Natal Gereja Katedral Makassar Dan Denpasar Bali Batasi 500 Jemaat
Hingga kini, sengketa tersebut masih berlanjut. Menanggapi hal tersebut, mantan politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan komentarnya.
Ferdinand mengaku telah membaca-baca informasi soal sengketa tanah tersebut. Menurutnya tanah tersebut memang milik PTPN.
Ferdinand pun menyarankan agar FPI mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya.
Baca Juga: Said Didu Minta Maaf, Muannas Alaidid Sebut Proses Hukum Kasus 'Gebuk Islam' Harus Tetap Diproses
“Saya baca-baca informasi tentang tanah ini memang adalah milik PTPN. Sebaiknya FPI mengembalikan kepada pemiliknya,” tulis Ferdinand yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada 24 Desember 2020.
Menurutnya, akhlak yang baik adalah tidak mungkin menguasai hak milik pihak lain secara tidak sah.
“Ahlak yang baik tak menguasai hak milik pihak lain secara tidak sah,” lanjut tulis Ferdinand
Baca Juga: Kini Huni Tahanan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Ternyata Tetap Dipantau Polisi
Oleh karena itu, ia menghimbau apabila tanah tersebut memang milik PTPN maka harus dikembalikan.
***