Atas Laporan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baiknya, Ali Mochtar Ngabalin Diperiksa sebagai Pelapor

- 24 Desember 2020, 09:32 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (tengah) melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kamis, 3 Desember 2020.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (tengah) melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kamis, 3 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PR CIREBON - Pada 4 Desember lalu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin sempat melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Langkah ini dilakukan lantaran Ali Mochtar Ngabalin dikait-kaitkan dalam komentar kedua orang tersebut sebagai orang yang terlibat kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sebagai tindak lanjut dari pelaporan Ali Mochtar Ngabalin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa dirinya sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baiknya.

Baca Juga: Usai Serah Terima Jabatan, Tri Rismaharini Minta Jajaran Kemensos Satukan Semangat dan Pandangan

"Saya dipanggil untuk berita acara pemeriksaan," katanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Ali menjelaskan bahwa komentar kedua terlapor itu mencoba mengadu domba dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga," tambahnya.

Baca Juga: Soal Polemik Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Musni Umar: Tidak Boleh Menurut Undang-Undang

Sementara itu, menurut pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution menyebutkan dua orang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Razman mengatakan kedua terlapor melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Saat ini Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan Ali agar bisa diputuskan apakah kasus ini perlu di lanjutkan ke tingkat penyelidikan atau tidak.

Baca Juga: Soroti Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Mardani Ali Sera Sebut 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian

Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. 

Sebelumnya dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi KPK, KPK mengamankan eks Menteri Kelautan dan Perikana , Edhy Prabowo dan tujuh orang lainnya terkait kasus  suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Baca Juga: Setelah Dilantik, Menkes Budi Gunadi Sadikin Tancap Gas Kejar Target Kesiapan Vaksinasi Covid-19

Adapun tersangka yang menjadi penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta).

Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).*** 

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x