Refly mengatakan jika menyangkut masalah HAM, itu merupakan perhatian semua pihak, tidak membedakan warna kulit, ras, suku, agama, dan sebagainya, termasuk kewarganegaraan.
“Dalam prinsip hukum internasional, ada universal jurisdiction, yaitu yurisdiksi dunia yang bisa mengadili siapapun pelanggar HAM di dunia, yang tidak mendapat proses hukum yang layak,” katanya.
Baca Juga: Stafnya Sambangi Markas FPI di Petamburan, Kedutaan Jerman Dipanggil Kemenlu RI untuk Klarifikasi
Dia menuturkan, kalau seandainya mekanisme dalam negeri tidak memproses mereka yang melakukan pelanggaran HAM, maka jangan salahkan mekanisme dunia internasional yang akan melakukannya.
“Sebagai bangsa beradab, sebagai bagian dari bangsa di dunia, tentu Indonesia tidak bisa menghindar dari kewajiban ini. kewajiban menghormati, memenuhi, melindungi HAM. Termasuk dan terutama adalah HAM warga negara Indonesia,”ucapnya.
“Kita tahu bahwa tragedi tewasnya enam laskar FPI tersebut, sedang diinvestigasi oleh Komnas HAM, dan kita menunggu Komnas HAM, apakah ada indikasi pelanggaran HAM. Jika ada, maka tidak menutup kemungkinan digelarnya pengadilan HAM di Indonesia,” sambungnya.
Baca Juga: Nama Gibran Disebut Terseret Skandal Bansos Covid-19, Refly Harun: Ada Asas Equality Before The Law
Refly mengatakan bahwa dia merasa Kedubes Jerman sedang menyindir Pemerintahan Jokowi yang sampai saat ini tidak kunjung juga datang untuk sekadar melihat dan mengucapkan belasungkawa.
“Terutama pada keluarga korban, karena bagaimanapun mereka meninggal ditangan aparat dan aparat tersebut adalah alat negara yang dibiayai oleh pajak dan uang rakyat,” ujarnya.
“Terlpas dari benar atau tidaknya, tetapi sebagai sesama manusia, sebagai anak bangsa, apalagi presiden adalah bapak bagi kita semua, tidak ada salahnya jika presiden mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dan sebesar-besarnya,” lanjutnya.