Ingin Cegah Korupsi Kemenkes, Terawan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan KPK

- 17 Desember 2020, 19:32 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. //Setkab.go.id

PR CIREBON – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman bersama guna meningkatkan komitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian.

"Saya ajak seluruh jajaran Kementerian Kesehatan untuk mendorong tingkat kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri, termasuk saya," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut pada Kamis, 17 Desember 2020.

Menkes Terawan menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepahaman yang pada empat tahun lalu sudah dijalankan oleh kedua lembaga.

Baca Juga: Berantas Illegal Fishing, KKP Manfaatkan Jaringan Interpol Hasil Kerja Sama Polri

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, Terawan menyebutkan pembaruan nota kesepahaman ini dilakukan khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 agar tidak ada yang mengorupsi anggaran negara untuk menyelesaikan wabah virus Corona ini.

"Untuk mengantisipasi perkembangan situasi penanganan bencana atau wabah, maka dipandang perlu untuk segera memperbarui nota kesepahaman tersebut," kata Terawan.

Menkes Terawan berkali-kali mengingatkan pada seluruh pegawai Kementerian Kesehatan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, terlebih pada situasi pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat.

"Saya harap kedepankan integritas yang tinggi, dan jauhi praktik tidak terpuji, seperti korupsi terima gratifikasi, menerima janji sesuatu, suap, pungli dan lain-lain. Seluruh aparatur sipil negara Kementerian Kesehatan agar menjadi contoh teladan dan panutan yang baik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat," katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x