Fadli menyoroti padahal awalnya hanya kasus soal pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dibayarkan denda sebesar 50 juta, namun kasus berlanjut hingga ke masalah pidana dan dilakukan penahanan.
“Ribuan kasus protokol kesehatan, tetapi hanya satu yang diproses,” ujarnya.
Fadli mengungkapkan dirinya mau menjadi penjamin lantaran meyakini bahwa HRS tidak bersalah. Begitu pula, Ia juga meyakini bahwa ummat Islam Indonesia pun banyak yang berpikir demikian.
Baca Juga: Pemerintah Belum Terapkan Harga Vaksin, Masyarakat Diharapkan Menunggu Pengumuman Resminya
Oleh karena itu, Fadli juga berharap upaya penjaminan dirinya akan membuat semakin banyak ummat di Indonesia melakukan hal yang demikian pula.