Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Sikap Presiden Jokowi: Ini Negara Hukum, Sudah Kewajiban Aparat

- 13 Desember 2020, 13:41 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /instagram.com/@jokowi

PR CIREBON - Peristiwa tewasnya 4 warga Sigi dan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), menegaskan bahwa hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Itulah tanggapan Presiden RI Joko Widodo.

Karenanya, Presiden menambahkan, bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.

Presiden Jokowi usai senam sepeda di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu pagi menanggapi peristiwa yang terjadi beberapa pekan terakhir, yaitu tewasnya 4 warga Sigi dan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), dan menyatakan Indonesia adalah aturan hukum.

Baca Juga: Internasional Soroti Habib Rizieq Ditahan, Banyak Masyarakat Dunia Ikut Komentari Indonesia

"Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya," jelas Presiden, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat tidak diperkenankan untuk bertindak sewenang-wenang dan melakukan tindakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, apalagi jika tindakan tersebut membahayakan bangsa dan negara. Aparat hukum tidak perlu takut atau mundur sama sekali dalam menegakkan hukum.

"Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum," ujar Presiden.

“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Protes Keputusan Penahanan Habib Rizieq, Para Habaib Jember Datangi Polresta Setempat

Mekanisme hukum sendiri telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai. Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x