PR CIREBON - Gumilar Ekalaya, Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta menyampaikan, jika jumlah regulasi terkait perayaan tahun baru telah dirumuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Selain penutupan kegiatan pesta malam tahun baru di hotel dan restoran, peraturan yang melarang pesta kembang api juga diberlakukan.
Gumilar mengatakan, jika kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nantinya pengawasan serta penindakan pelanggaran saat menjelang Tahun Baru akan dilakukan juga oleh aparat kepolisian.
"Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," kata Gumilar di Jakarta pada Jumat 11 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Perum Bulog Adakan Promo Pangan di Beberapa Platform Belanja Online
"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya.
Sebelumnya, ada peraturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru tertuang dalam Surat Edaran yang ia tanda tangani sendiri.
Dalam regulasi yang dibuat itu, sektor usaha yang tercantum dalam surat itu juga tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Baca Juga: Kesejahteraan Harus Dirasakan di Indonesia, Puan Maharani Dorong Pemerintah Tingkatkan Otsus Papua
"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," tambahnya.
"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan Tahun Baru," ujarnya.
Gumilar mengatakan, pihaknya hanya mengawasi tempat-tempat wisata milik Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah tempat bisnis seperti kafe, hotel, dan restoran. Surat larangan diterbitkan untuk dilaksanakan sebelum Tahun Baru.***