Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, MUI: Hukum Harus Mendidik, Bukan Membidik

- 11 Desember 2020, 06:41 WIB
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas. /ANTARA.
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas. /ANTARA. /

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: KPI Miliki Tanggung Jawab Beri Siaran Aman, Ma'ruf Amin: Hak Publik Peroleh Informasi Sehat

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x