Pemungutan dan Hitung Suara, Bawaslu Imbau Pengawas TPS Akses C7, Antisipasi Potensi Kecurangan

- 9 Desember 2020, 11:29 WIB
Pemungutan dan Hitung Suara, Bawaslu Imbau Pengawas TPS Akses C7, Antisipasi Potensi Kecurangan.*
Pemungutan dan Hitung Suara, Bawaslu Imbau Pengawas TPS Akses C7, Antisipasi Potensi Kecurangan.* /



PR CIREBON - Pada hari ini, 9 Desember 2020 pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sedang berlangsung di beberapa wilayah.

Selain itu pada Pilkada 2020 ini juga menjadi hari libur nasional sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2020 ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.

Presiden Joko Widodo berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon pemimpin di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Soal Insiden FPI dan Polisi, MUI Keluarkan Taklimat untuk Tetap Saling Menahan Diri

Jelang pemungutan suara,  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengharapkan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) bisa mengakses Formulir C7 (daftar hadir) Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tujuannya supaya pengawas bisa memastikan pemilih yang hadir sesuai dengan surat suara yang digunakan.

Mudah-mudahan di lapangan PTPS bisa akses itu. Supaya tidak ada potensi kecurangan saat tahapan pemungutan suara," katanya saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Bawaslu.

Baca Juga: Viral Fatwa Larangan Ucapkan Selamat Natal dari Buya Hamka, Ini Klarifikasi dari Cucu Buya Hamka

Abhan menuturkan jika daftar hadir tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan, maka bisa menimbulkan masalah. Bahkan, pada Pemilu 2019 terdapat kasus yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan sampai masalah yang sama terulang kembali. Segala macam persoalan harus bisa diselesaikan secara cepat di lapangan. Supaya tidak menimbulkan masalah baru," ingat Abhan.

Selain itu, dia juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk rajin menggelar komunikasi dengan seluruh stakeholder. Komunikasi yang baik sangat penting untuk menghadapi persoalan yang kadang muncul ketika dalam proses pemungutan maupun rekapitulasi suara.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Hari Ini, Berikut Artis yang Ikut Bertanding Jadi Kepala Daerah

"Komunikasi jangan terputus. Teman-teman di daerah harus jika ada pihak-pihak yang ingin konsultasi . Agar ketika bertugas di lapangan tidak bingung memutuskan hal krusial," ungkapnya.

Pilkada 2020 kali ini berbeda pada Pilkada sebelum-sebelumnya, lantaran mengingat saat ini Pilkada Serentak diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Maka dari perlunya tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di TPS.

Baca Juga: Proses Hukum Telah Ditetapkan, Iyut Bing Slamet Akan Jalani Rehabilitasi Medis dan Sosial

Hal ini sesuai dengan imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menekankan  kepada pemerintah daerah  provinsi  memberikan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada calon pemilih tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19 pada saat melakukan pencoblosan di TPS.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x