Viral Fatwa Larangan Ucapkan Selamat Natal dari Buya Hamka, Ini Klarifikasi dari Cucu Buya Hamka

- 9 Desember 2020, 11:00 WIB
Viral Fatwa Larangan Ucapkan Selamat Natal dari Buya Hamka, Ini Klarifikasi dari Cucu Buya Hamka.*
Viral Fatwa Larangan Ucapkan Selamat Natal dari Buya Hamka, Ini Klarifikasi dari Cucu Buya Hamka.* /


PR CIREBON – 16 hari menjelang perayaan Natal yang jatuh pada 25 Desember pada setiap tahunnya, mencuat kabar yang viral di media sosial terkait fatwa larangan umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.

Kabar yang viral di media sosial tersebut berisi tentang umat Islam ‘Haram’ hukumnya untuk mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani/Kristen. Dari kabar yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut disebutkan bahwa Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Mantan Ketua MUI yakni Buya Hamka.

Terkait pencatutan nama Buya Hamka pada Fatwa MUI tersebut, sang cucu Naila Fauzia segera menanggapi kabar tersebut dan memberikan klarifikasi atas kebenaran fatwa yang disebut netizen bahwa fatwa larangan itu dikeluarkan oleh Buya Hamka.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Hari Ini, Berikut Artis yang Ikut Bertanding Jadi Kepala Daerah

“Saya akan mengutip fatwa yang dikeluarkan Buya HAMKA (1981) yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia, mengenai perayaan Natal Bersama. Saya tekankan ‘Perayaan Natal bersama’, bukan ‘Ucapan Selamat Natal’,” cuit cucu Buya Hamka, Naila Fauzia dalam cuitannya di akun Twitter @nailafzv.

Naila Fauzia menjelaskan bahwa “Haram” hukumnya bahkan dikategorikan “Kafir” apabila ada orang yang beragama Islam menghadiri upacara Natal. Natal merupakan kepercayaan orang Nasrani/Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan, hal itu merupakan aqidah dari kepercayaan umat Nasrani/Kristen.

“Kalau ada orang Islam yang turut menghadiri perayaan Natal, berarti orang itu melakukan perbuatan yang tergolong musyrik. Ingat, dan katakan pada kawan-kawan yang tidak hadir di sini. Itulah Aqidah Tauhid kita,” cuit Naila ketika mengutip pernyataan Buya Hamka.

Baca Juga: Proses Hukum Telah Ditetapkan, Iyut Bing Slamet Akan Jalani Rehabilitasi Medis dan Sosial

Naila mengatakan bahwa fatwa tersebut bisa dibaca lebih jelas pada buku karangan Buya Hamka yang berjudul “Pribadi dan Martabat” karya Prof. DR. Buya Hamka.

Sekali lagi saya tekankan, lanjut Naila, isi fatwa tersebut adalah haram untuk “Mengikuti Natal Bersama”, seperti ikut ke gereja, ikut berdoa, bernyanyi, menyalakan lilin, dan mengikuti misa.

Ia mengatakan bahwa Buya Hamka selalu mencontohkan sikap saling menghormati dan menjaga persaudaraan antar umat beragama. Selalu memberikah kasih dan sayang sebagai wujud dari Islam yang Rahmatan lilalamin.

Baca Juga: Keluarkan Keppres Nomor 23 tahun 2020, Berikut Perubahan Libur Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun Ini

Sebelum menjelaskan terkait fatwa larangan tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman, Naila mengatakan bahwa dirinya mengerti dan tahu bahwa umat Kristiani tidak mengharapkan atau meminta ucapan selamat dari umat Islam. Oleh karena itu, ia menghormati sikap dari umat Kristiani.

“Sebelumnya saya mau mengatakan kalau saya tahu dan mengerti bahwa saudara-saudara umat Kristiani memang tidak mengharapkan atau meminta ucapan selamat dari kami, Umat Islam. Untuk itu, saya salut dan hormat atas sikap dewasa kalian,” ujar cucu Buya Hamka, Naila Fauzia.

Naila berharap dengan klarifikasi tersebut, kedepannya tidak akan ada lagi kabar pencatutan nama Buya Hamka terkait fatwa haram untuk mengucapkan natal. Ia juga berharap kepada semua pihak untuk menjaga keberagaman dan menjunjung tinggi cinta kasih dan kedamaian di Tanah Air.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x