PR CIREBON - Insiden penyerangan dan penembakan yang terjadi di Tol Cikampek Senin, 7 Desember 2020 dini hari lalu yang menewaskan enam anggota Laskar Pembela Islam telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.
Sebagian ada yang mengecam tindakan aparat Kepolisian yang telah menghilangkan nyawa warga sipil dan sebagian lagi malah membenarkan tindakan penembakan tersebut karena dinilai telah mengganggu tugas aparat kepolisian.
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta termasuk pihak yang membenarkan tindakan Polri tersebut. Menurutnya, polisi pasti memiliki pertimbangan hukum sebelum melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Setuju Tindakan Polri Soal Penembakan Laskar FPI, Wayan Sudirta: Polisi Tidak Dapat Dihukum
Sejauh ini, menurut Wayan, polisi cukup beralasan sampai harus menembak enam orang tersebut karena untuk melindungi diri. Wayan mendapat informasi bahwa enam orang yang tewas ditembak ingin menyerang polisi.
"Secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan Rizieq Shihab," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Selasa, 8 Desember 2020.
Menurut Wayan, dalam konteks peristiwa itu polisi bertindak untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan.
Baca Juga: Babak Baru, Polisi Pertanyakan Motif Penyerangan FPI hingga Selidiki Asal Usul Sajam Milik FPI
Dia mengajak publik memberikan kesempatan kepada polisi untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.
"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu, asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Wayan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan klarifikasi telah melakukan penembakan kepada 6 orang anggota Laskar Pembela Islam yang tengah melakukan pengawalan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Polisi mengatakan saat itu pihaknya tengah membuntuti rombongan HRS lantaran mendapat informasi terkait pengerahan massa yang akan dilakukan kelompok HRS saat akan mendatangi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 10.00 seperti yang telah dijadwalkan.
"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," kata Fadil.
Fadil mengaku, polisi terpaksa menembak karena diserang oleh beberapa orang dari kelompok tersebut. Para pelaku, menurutnya, menyerang menggunakan senjata tajam dan senjata api.***