Setuju Tindakan Polri Soal Penembakan Laskar FPI, Wayan Sudirta: Polisi Tidak Dapat Dihukum

- 8 Desember 2020, 14:51 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Kapolda beberkan kronologi detik-detik baku tembak antara polisi dengan pengikut MRS. Mobil polisi dipepet lalu diserang senjata api dan senjata tajam.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Kapolda beberkan kronologi detik-detik baku tembak antara polisi dengan pengikut MRS. Mobil polisi dipepet lalu diserang senjata api dan senjata tajam. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN./ANTARA FOTO
PR CIREBON - Insiden penyerangan dan penembakan yang terjadi di Tol Cikampek Senin, 7 Desember 2020 dini hari lalu yang menewaskan enam anggota Laskar Pembela Islam, mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta.
 
Seiring dengan banyaknya pihak yang mengecam dan menyalahkan tindakan Polisi yang menembak mati rakyat sipil, Wayan Sudirta mengatakan justru tindakan polisi sudah benar dan tidak dapat dihukum.
 
"Secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan Rizieq Shihab," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Selasa, 8 Desember 2020.
 
 
Menurut Wayan, dalam konteks peristiwa itu polisi bertindak untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Maka Polisi tidak bisa disalahkan dan dihukum atas tindakan penembakannya.
 
Wayan mengatakan, kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Tidak ada salahnya jika pihak berwenang menginvestigasi apakah polisi sudah bertindak sesuai standar operasional prosedur.
 
Namun, kata Wayan, andai penembakan tersebut benar-benar untuk membela diri atau dalam kondisi darurat, polisi tidak bisa dihukum.
 
 
Wayan juga menerangkan tindakan tegas Polisi pada peristiwa tersebut adalah sebagai peringatan bagi siapapun agar tindak bersikap arogan kepada aparat penegak hukum.
 
"Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang demokratis," ujar Wayan.
 
Wayan mengatakan pelajaran dari peristiwa ini, yakni siapa pun baik itu tokoh masyarakat atau pemimpin organisasi, setiap menjalankan aktivitas harus tetap sesuai koridor hukum. Jika tidak puas dengan penegakan hukum, sampaikan pendapat tetap sesuai konstitusi.
 
 
Menurut Wayan, konstitusi memang menjamin hak asasi setiap warga negara. Namun di sisi lain, hak asasi setiap orang bukan tanpa batas.
 
Hak asasi warga negara, menurut dia, harus tetap sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x