PR CIREBON - Berawal dari melakukan pemeriksaan dalam menyelidiki informasi terkait kasus pengerahan massa Habib Rizieq Shihab (HRS), Polda MEtro Jaya dipepet pengikut HRS.
Kepala Polda Metro Jaya yang baru Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta- Cikampek KM 50.
Petugas Polda Metro Jaya berhasil menembak enam orang enam pengikut Rizieq Shihab lantaran melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang bertugas penyelidikan.
Baca Juga: Fadli Zon Sesalkan Simpatisan HRS Ditembak Mati: Yakin Pendukung Habib Rizieq Cinta Damai
"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan jepada kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," kata Fadil, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.
Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.
"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yg diduga adalah pengikut MRS , kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," tambahnya.
Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, IKP Pilkada 2020 Catat Banyak Kerawanan di 270 Daerah
Fadil mengatakan terdapat 10 orang yang melakukan penyerangan, namun setelah enam rekannya ambruk, empat orang sisanya melarikan diri.
Tidak korban jiwa maupun luka dari pihak kepolisian, hanya ada kerugian materi dari sebuah kendraaan rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Habib Husin: Ustaz Maaher Sudah Dimaafkan Tapi Laporan Ujaran Kebencian Tak Bisa Dicabut
Sementara itu, terkait kasus kerumunan yang ditimbulkan oleh HRS, Polda Metro Jaya berharap HRS memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hari ini.
Lantaran Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa HRS dari penyelidikan ke penyidikan.***