Tersangka Azan Ajakan Jihad Ditangkap di Jawa Tengah, Polisi Terus Selidiki Kasus Serupa

- 5 Desember 2020, 11:40 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono/PMJ News
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono/PMJ News /



PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya, SY Muhammad alias Rehan Al Qadri ditangkap polisi di wilayah Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Tengah pada Jumat, 3 Desember 2020 dini hari. Video Rehan azan dengan lafal yang diganti dengan ajakan jihad juga telah beredar luas di media sosial.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, hingga kini Bareskrim Polri terus mengembangkan penangkapan terduga pelaku SY Muhammad alias Rehan Al Qadri tersebut. Pemuda 22 tahun itu diamankan lantaran mengubah lafaz azan 'hayya alaa sholaah' menjadi 'hayya alaa jihad'.

Selain itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan polisi juga menemukan pengumandangan azan serupa di beberapa daerah lain. Hal ini akan terus ditelusuri pihak kepolisian.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 5 Cara Mudah Membuat Rumah Lebih Ramah Lingkungan

"Kan saya bilang masih melakukan tindakan hukum yang lain. Tapi yang jelas di Jawa Tengah juga ada," ujar Brigjen Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 4 Desember 2020.

Bahkan, menurut Awi, tersangka lain yang berada di Jawa Tengah ternyata juga berkasus dalam tindak pidana penipuan. Kendati begitu, Awi belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan tersangka itu.

"Masih ada penegakan hukum lainnya, kita tunggu saja. Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik," ucapnya.

Baca Juga: Wanita Sering Kehilangan Gairah Seksualitas, Begini Penjelasan dari Seksolog Zoya Amirin

Tersangka akan dikenakan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x