Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Abdul Hakim mengatakan surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Jumlah Pasien Covid-19 Rawat Inap di Wisma Atlet Berjumlah 2.410 Orang
Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu, 2 Desember 2020 maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.
"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," katanya.***
Editor: Egi Septiadi
Sumber: ANTARA