Anak Buahnya Tertangkap OTT KPK, Ridwan Kamil Prihatin: Semoga Jadi Pelajaran Kepala Daerah

- 28 November 2020, 16:50 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Instagram.com/@ridwankamil

PR CIREBON- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil menyatakan prihatin atas penangkapan Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Peristiwa buruk yang terbaru adalah saya sangat prihatin dengan kasus Wali Kota Cimahi (operasi tangkap tangan Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna oleh KPK),” kata Kang Emil di acara Silaturahmi Gubernur dengan Pimpinan Media Massa di Kota Bandung, Sabtu 28 November.

Kang Emil berharap ke depan tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap bupati atau wali kota di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Siap-siap 30 November 2020 Gerhana Bulan Penumbra, Hanya Satu Daerah Indonesia Bisa Lihat Puncaknya

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya karena Cimahi itu sudah tiga kali saya ingatkan begitupun dengan Bupati Subang yang dulu,” kata dia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Berdasarkan keterangan kata Ketua KPK Firli bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020, KPK menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum atau RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Baca Juga: Pelanggaran Pemilu Ada di Kabupaten Bandung, Kendaraan Dinas Bapenda Dipakai Kampanye Pilkada 2020

“Sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,”tutur Firli.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x