Pertanyakan Habib Rizieq Jadi Tersangka, Refly Harun: Semua Bisa Dipidana, Jangan Diskriminasi

- 28 November 2020, 13:38 WIB
Kolase foto Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Refly Harun (kanan).
Kolase foto Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Refly Harun (kanan). /YouTube Refly Harun
PR CIREBON - Usai gelar perkara kasus kerumunan massa yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS), Polda Metro Jaya menyatakan kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan. Namun Polda sendiri masih belum menyatakan siapa tersangkanya.
 
Hal ini menarik perhatian sejumlah pakar hukum, termasuk Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara. Refly tertarik untuk mempertanyakan dan menganalisis siapa yang mungkin menjadi tersangka.
 
"Kalau sudah ke tingkat penyidikan berarti ranahnya sudah pidana dan harus ada tersangka. Pertanyaannya, siapakah yang menjadi tersangka?" tanya Refly seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Youtube Refly Harun Official yang tayang pada Sabtu, 28 November 2020.
 
 
Menurut analisis Refly sendiri, setidaknya ada tiga hal yang harus disoroti. Yang pertama mengenai pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, apakah sudah tepat untuk dijerat pada kasus kerumunan HRS?.
 
"Kalau dilihat dari sebab akibatnya saya kira kurang tepat" kata Refly.
 
Refly menjabarkan berdasarkan teori sebab akibat yang dimaksud dalam pasal 93 tersebut maka harus ada sebabnya yakni menghalangi atau tidak mematuhi aturan karantina. Sementara, harus ada pula akibat dari sebab tadi yakni menimbulkan kedaruratan masyaralat.
 
 
Sedangkan dalam kasus di Indonesia, aturan karantinanya sendiri masih belum ada. Menurut Refly yang ada ini hanya pembatasan sosial, bukan karantina, karena bahkan karantina sendiri tidak diizinkan oleh Presiden Jokowi.
 
Terkait akibat, yakni menimbulkan kedaruratan kesehatan, menurut Refly, jauh sebelum Habib Rizieq datang pun Indonesia sudah menyatakan darurat kesehatan, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa bulan lalu. 
 
Jadi menurut Refly pasal ini tidak bisa dijerat begitu saja kepada Habib Rizieq. 
 
Kemudian yang kedua terkait kerumunan lain. Sebagaimana diketahui kegiatan massa yang menimbulkan kerumunan tak hanya terjadi di acara Habib Rizieq, maka jika perkara Habib Rizieq sampai dibawa ke pengadilan seharusnya kasus yang lain pun harus disidangkan.
 
Karena yang ketiga, kata Refly, tidak boleh ada yang namanya diskriminasi. Polda harus adil dan tidak diskriminasi pada salah satu pihak. 
 
 
Terkait tersangka sendiri menurut Refly tidak akan mudah untuk menentukannya secara adil. 
 
"Jika merujuk pada pasal 93 tadi, kita tidak tahu mana yang akan dijadikan tersangka. Apakah setiap orang yang hadir dikerumunan dengan jumlah yang ribuan itu? Ataukah Habib Rizieq selaku tuan rumah? Atau panitia maulid dan panitia pernikahan?" tanya Refly.
 
Menurutnya, jika tersangka yang dimaksud adalah yang melakukan kerumunan maka setiap orang yang hadir dalam acara tersebut bisa ditentukan sebagai tersangka dan harus dipidana.

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x