Gatot Nurmantyo Buka Suara Soal Kasus Pencopotan Baliho Habib Rizieq

- 27 November 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin: Satpol PP telah berhasil menurunkan 1.483 reklame tak berizin di Jakarta termasuk milik FPI bergambar Habib Rizieq.
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin: Satpol PP telah berhasil menurunkan 1.483 reklame tak berizin di Jakarta termasuk milik FPI bergambar Habib Rizieq. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar./


PR CIREBON - Setelah lama tak berkomentar atas kasus pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh Pangdam Jaya TNI, mantan TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo akhirnya buka suara.

Gatot Nurmantyo mengaku tak mau menyalahkan siapa-siapa terkait polemik penurunan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh TNI yang diperintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Gatot menggarisbawahi bahwa ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan operasi non militer.

Baca Juga: Desinfeksi Covid-19 dengan Ultraviolet Tanpa Pelindung, Beberapa Warga AS Alami Kerusakan Kornea

"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," kata Gatot, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Kamis, 26 November 2020.

Menurut Gatot, TNI memang boleh memberikan bantuan kepada Polri atau pemerintah daerah, tetapi harus melalui aturan pelibatan.

"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," katanya.

Baca Juga: Partai Golkar Optimis Bisa Menangi 60 Persen Suara di Pilkada Jateng

Akan tetapi jika memang Pangdam Jaya memerintahkan penurunan baliho tanpa ada perintah dari atasannya, lanjut dia, pasti akan ada teguran.

"Saya tidak bisa langsung 'judge' Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran," katanya.

Hanya saja, Gatot mengingatkan bahwa dalam pelibatan TNI tidak boleh menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk tempur.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor, Walikota Bogor: Kabarnya untuk General Check Up

"Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit (RS), kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer," jelasnya.

Dalam operasi non militer sebagai kegiatan kemanusiaan ataupun membantu Satpol PP maka TNI tidak perlu bersenjata ataupun memakai mobil TNI dan membunyikan sirine, karena itu hanya akan membuat keresahan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x