Kasus Prokes Habib Rizieq Resmi Naik Status Ke Tingkat Penyidikan, Berikut Pasal yang Dilanggar

- 26 November 2020, 17:01 WIB
Habib Rizieq Shihab: Ada 3 pasal yang dilanggar oleh Habib Rizieq dalam dugaan kasus protokol kesehatan yang resmi naik status ke tingkat penyidik.
Habib Rizieq Shihab: Ada 3 pasal yang dilanggar oleh Habib Rizieq dalam dugaan kasus protokol kesehatan yang resmi naik status ke tingkat penyidik. /ANTARA

PR CIREBON - Belum lama ini Habib Rizieq Menggelar Tabligh Akbar di daerah Megamendung, Bogor, yang dihadiri oleh ribuan jamaah

Imbas menggelar Tabligh Akbar di wilayah Bogor saat masa pandemi Covid-19 sangatlah berbahaya, apalagi dengan mengabaikan protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang biasa di kenal kang Emil menuturkan bahwa kerumunan massa dalam jumlah besar di acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat berbuntut lima warga positif tertular virus Covid-19.

Baca Juga: Santer Isu Penggantian Menteri Edhy Prabowo, Gerindra Sebut Itu Hak Prerogatif Preside

Dari sederetan peristiwa tersebut kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu, Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi.

Dan kini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa barat telah resmi meningkatkan status kasus kerumunan masa dari kegiatan yang dihadiri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, kabupaten Bogor.

Baca Juga: Akan Ada Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK pada 2021, NU Minta Jangan Bedakan Kemendikbud dan Kemenag

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa barat mengatakan kalau Habib Rizieq Syihab telah melanggar 3 aturan sekaligus.

"Adapun 3 pelanggaran dalam kegiatan yang dihadiri lebih dari 3000 orang tersebut yakni pelanggaran pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, kemudian pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dan pasal 216 KUHP Pidana." ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Mengingat saat kejadian berlangsung kabupaten Bogor tengah menerapkan PSBB pra teradaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: Polisi Naikan Kasus Pelanggaran Prokes ke Penyidik, Habib Rizieq Dikenai 3 Pasal Sekaligus

Kemudian dengan peningkatan status pemeriksaan kasus dugaan Prokes yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab di Megamendung ke penyidikan Polda Jawa Barat.

Maka pihak kepolisian nantinya akan berhak untuk menjemput paksa para saksi sebelum nantinya menetapkan sebagai tersangka

sebelum meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan Polda Jawa barat sebelumnya telah meminta klarifikasi terhadap 15 orang saksi terdiri dari pejabat kewilayahan di tempat kegiatan berlangsung, pejabat di pemerintahan kabupaten Bogor, serta panitia penyelenggara dari Front Pembela Islam di Bandung Jawa barat.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x