KPK Benarkan Novel Baswedan Jadi Kasatgas Penangkapan Edhy Prabowo

- 25 November 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi gedung KPK.*
Ilustrasi gedung KPK.* /Dok. KPK./



PR CIREBON – Salah seorang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dalam penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 25 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Jubir KPK mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan tiga Kasatgas.

Baca Juga: DPR Bahas RUU Ketahanan Keluarga, Lima Fraksi Menyatakan Menolak

"Baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut dalam kegiatan dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Edhy terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Firli.

Baca Juga: Ada Adu Domba dalam Karangan Bunga Pangdam Jaya, Klarifikasi AMAN Tidak Pernah Ikut Mengirimkan

Dirinya menjelaskan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ungkap dia.

Hingga kini, KPK masih memeriksa Edhy bersama beberapa orang lainnya yang telah ditangkap tersebut.

Baca Juga: Imbas KPK Tangkap Edhy Prabowo, Bu Susi Menjadi Trending Topic Twitter

Pihak KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.

Kemudian, salah satu pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan kebijakan ekspor benih lobster perlu ditata ulang karena diduga terkait dengan kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.

"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim.

Baca Juga: Nikita Mirzani Terobsesi Neraka, Buya Yahya Bersedih: Segera Tarik Ucapan, Ini Tanda Ahli Neraka

Ia menyebutkan bahwa penangkapan yang dialami oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP merupakan tragedi yang disayangkan.

Kendati demikian, lanjut Abdul Halim, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.

"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," katanya.

Baca Juga: Putri dan Menantu Habib Rizieq Dipanggil Polda, Fadli Zon: Mereka Pengantin Baru, Tidak Ada Urusan

Ia mengingatkan bahwa sejak awal Menteri Edhy Prabowo sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x