DPR Bahas RUU Ketahanan Keluarga, Lima Fraksi Menyatakan Menolak

- 25 November 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI: DPR telah melakukan rapat terkait RUU Ketahanan Keluarga namun tidak bisa dilanjutkan terlebih dahulu karena 5 fraksi menolak dan 4 lainnya mendukung.
Ilustrasi Gedung DPR RI: DPR telah melakukan rapat terkait RUU Ketahanan Keluarga namun tidak bisa dilanjutkan terlebih dahulu karena 5 fraksi menolak dan 4 lainnya mendukung. /Foto: Antara/



PR CIREBON - Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi DPR, menuturkan mereka belum bisa meneruskan untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya terkait RUU Ketahanan Keluarga karena lima dari sembilan fraksi menolak melanjutkan pembahasan RUU itu.

"Baleg belum bisa meneruskan untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya untuk RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR RI," kata dia dalam Rapat Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga, di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Dirinya menyebutkan, lima fraksi DPR yang belum bisa menerima RUU Ketahanan Keluarga adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.
Supratman berpendapat bahwa empat fraksi yang menyatakan menerima RUU itu untuk diproses lebih lanjut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Baca Juga: Imbas KPK Tangkap Edhy Prabowo, Bu Susi Menjadi Trending Topic Twitter

"Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, lima fraksi belum bisa menerima RUU Ketahanan Keluarga yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat dan empat fraksi menerima Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menerima dengan catatan," ujarnya.

Dia menjelaskan keputusan itu bukan berarti Baleg menolak RUU Ketahanan Keluarga namun hanya mengharmonisasikan sehingga RUU itu belum bisa diteruskan ke tingkat selanjutnya untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.

Menurutnya, dalam Tata Tertib DPR, terkait pengambilan keputusan, Baleg tidak dalam posisi menolak atau menerima karena sebagian besar belum bisa menerima RUU tersebut sehingga keputusan ada di Panja Program Legislasi Nasional.

Baca Juga: Nikita Mirzani Terobsesi Neraka, Buya Yahya Bersedih: Segera Tarik Ucapan, Ini Tanda Ahli Neraka

"Nanti keputusan dilanjutkan atau tidak, tergantung Panja Prolegnas Baleg DPR, nanti jam 13.00 WIB ada rapat Panja Prolegnas," katanya.

Sang politisi Partai Gerindra itu mengatakan tugas Panja Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga sudah selesai, dan saat ini keputusan telah diambil bahwa belum bisa meneruskan RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.

Kemudian, sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan hasilnya lima fraksi menyatakan menolak dan empat fraksi mendukung RUU Ketahanan Keluarga meneruskan untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya agar RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Juga: Putri dan Menantu Habib Rizieq Dipanggil Polda, Fadli Zon: Mereka Pengantin Baru, Tidak Ada Urusan

Sebelumnya, salah seorang anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin menilai Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga yang diajukan beberapa anggota DPR RI belum urgen karena sudah ada beberapa UU yang mengatur terkait ketahanan keluarga.

"Kami melihat RUU Ketahanan Keluarga ini belum urgen dan belum perlu karena melihat banyak UU yang bisa mewakili terkait ketahanan keluarnya misalnya UU nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera," kata Nurul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketahanan Keluarga di Jakarta.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x