Meski KPK Bentuk Struktur Baru dengan Tambah Tujuh Jabatan, Diklaim Bukan Struktur Gemuk

- 23 November 2020, 09:21 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Instagram /@officialkpk

PR CIREBON – Struktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, yang sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, disebut tidak gemuk karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.

Hal tersebut diutarakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Senin, 23 November 2020.

"Kalau disebut 'gemuk' tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan," ungkap Ali melalui keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Mengerikan, 600 Mayat Korban Virus Korona di New York Masih Disimpan Dalam Truk Freezer

Dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom tersebut, lanjutnya, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru yang terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat non-struktural, yaitu staf khusus.

"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan," ujar Ali.

Ia menjelaskan di tingkat eselon I terdapat penambahan dua nama jabatan namun ada penghapusan satu jabatan lama, yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

"Di tingkat eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon III terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama," jelasnya.

Baca Juga: Imbas Acara Rizieq Diduga Terpapar Virus Corona, Polri: Rizieq Shihab akan Jalani Tes Usap Mandiri

Ia juga mengatakan, penambahan dua nama jabatan baru pada eselon I, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat adalah dalam rangka merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU KPK.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x