Seusai Habisi Calo Tanah, Ketua RT di Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi

21 November 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan: Ketua RT di Bekasi menyerahkan diri ke polisi setelah dia tidak sengaja menikam calo tanah menggunakan parang. /Pixabay/

 

PR CIREBON - Ketua RT berinisial AS (43) membunuh MM (55) yang merupakan makelar tanah atau calo tanah. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Nilam, Desa Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu 18 November 2020, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Pondok Gede, Komisaris Jimmy Martin Siamanjuntak mengatakan, penikaman bermula saat korban melakukan pengukuran tanah tanpa izin sebelumnya dari AS, ketua RT setempat.

Mendapat laporan tersebut, tersangka yang kesal kemudian pergi ke tempat kejadian perkara. Sesampai di TKP, AS melihat lima orang termasuk korban sedang mengukur tanah.

Baca Juga: Waspada Aktivitas Siklonik Bagi 28 Daerah di Indonesia, BMKG: Cuaca Ekstrem dengan Banyak Awan Hitam

“Awalnya siang itu, tersangka keluar rumah untuk membagikan bansos kepada warga. Namun saat itu, tersangka mendapat telpon dari salah satu warga yang mengabarkan sedang ada pengukuran tanah,” ungkap Kompol Jimmy saat dikonfirmasi, Jumat 20 November 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

“Tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung menghampiri korban sambil marah dan meminta mereka pergi,” tambahnya.

Setelah mendapat peringatan, kata Jimmy, korban dan empat temannya tak mau bubar. Hal ini menyebabkan rasa frustasi tersangka meningkat dan secara tidak sengaja ia melihat parang di kedai kopi, sesaat kemudian senjata tajam tersebut ditusuk ke arah korban.

Baca Juga: Mengisi Liburan Akhir Pekan? Cek 5 Drama Asia yang Bisa Menemani Kamu agar Tidak Bosan

Tak lama setelah korban ditikam, tersangka langsung menyerahkan diri kepada polisi dengan membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan.

Sebelumnya, “Karena korban tidak mau pergi atau membubarkan diri, akhirnya tersangka tambah kesal lalu tersangka melihat sebilah golok di warung dan menghampiri korban sambil membacokan golok ke tubuhnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, pelakunya dikenai pasal 338 KUHP Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler