Ada Potensi Pengangguran Permanen Akibat pandemi Covid-19, Pengamat: UU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi

19 November 2020, 09:34 WIB
Ilustrasi- Pengangguran atau Pencari Kerja. //Pikiran-rakyat.com/

PR CIREBON- Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Rudi Kurniawan, menilai bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi solusi bagi sekitar 29 juta pekerja yang terdampak krisis Covid-19.

“Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta ini cepat teratasi,” kata Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kami 19 November 2020.

Menurut Rudi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020 terdapat total 29 juta pekerja yang terdampak Covid-19 yang terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena terdampak wabah, sebanyak 1,77 juta angkatan kerja yang  sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.

Baca Juga: PDIP Menilai, Ada Pembangkangan pada Acara Habib Rizieq, Serupa Kejahatan Kemanusiaan

Banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu, kata dia, karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.

“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020) sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” ujar Rudi, diktuip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Penyebab mereka menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan keterampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulus fiskal dan moneter. 

Baca Juga: Polri Butuh Waktu Penetapan Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan, Masih Kumpulkan Bukti

Rudi menambahkan, yang tak kalah penting, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” ujar peneliti Center for Economics and Development (CED) Unpad tersebut.

Kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi.

Tetapi juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler