Atas Kejadian Kaburnya Napi, Kemenkumham Lakukan Penguatan Keamanan di Lapas Kelas I Tangerang

6 November 2020, 08:26 WIB
60 narapidana dipindah dari Lapas Kelas 1 Tangerang: Kemenkumham lakukan penguatan keamanan di Lapas Kelas I Tangerang, Banten setelah terjadi kasus kaburnya narapidana beberapa waktu lalu. /Humas dan Protokol Dirjen PAS

 

PR CIREBON – Beberapa waktu lalu, narapidana (napi) narkoba hukuman mati dari Tiongkok, Cai Changpan, kabur dari Lapas Kelas I Tangerang. Dia kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

Atas kejadian tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penguatan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas di Kota Tangerang, Banten.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham, Marselina Budiningsih mengatakan, kegiatan penguatan di Lapas Kelas I Tangerang dengan diawali Penguatan oleh Kepala Kantor Wilayah Banten kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Tangerang terkait Pengamanan pasca kejadian pelarian napi tersebut.

Baca Juga: Menko PMK Sebut Penyaluran Bansos Berlanjut di Tahun 2021: Awal Januari Bisa Segera Disalurkan

"Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan pemasyarakatan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Marselina mengatakan bahwa Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan penguatan Satops Patnal dan Sosialisasi Sistem Informasi Keamanan dan Ketertiban di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang.

Hal itu dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan di lingkungan Lapas Wilayah Banten.

Baca Juga: Survei UNICEF Menunjukkan Tingkat Kesadaran Masyarakat Indonesia Sangat Rendah untuk Tertib Prokes

Satops Patnal merupakan bagian dari Pemasyarakatan dengan tugas pokok melaksanakan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban, meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan.

Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12-1142.KP.04.01 Tahun 2020.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Keamanan dan Ketertiban sebagai aplikasi yang memiliki fungsi untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban di Lapas/LPKA/Rutan.

Baca Juga: Guru Besar Kedokteran Unpad: Persetujuan Darurat Vaksin untuk Pemakaian Terbatas Bukan Izin Edar

"Saya tegaskan petugas pemasyarakatan untuk terus meningkatkan keamanan, menjalin komunikasi dan koordinasi, serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana SOP yang berlaku," jelasnya.

Tim Satops Patnal lalu melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta penggeledahan dan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler