Sebut Kesalahan dalam UU Ciptaker Tidak Perlu Dibawa Ke MK, DPR: Harus Dicari Solusi yang Elegan

4 November 2020, 17:47 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja: Anggota DPR, Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwa kesalahan yang terjadi dalam UU Ciptaker tak perlu dibawa ke MK. /Antara./

PR CIREBON - Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 terus menuai penolakan meski sudah diundangkan. Pihak yang tetap menolak ingin membawa UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi.

Namun, Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan tidak usah dibawa ke MK lantaran kesalahan tidak substansial.

Padahal, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut diwarnai salah ketik atau typo pada beberapa pasal. Tetapi, Hendrawan menjelaskan kesalahan pengetikan ini masih dapat diperbaiki. Menurutnya, DPR dapat melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Terduga Pelaku Teror Wina Berjanji Setia pada ISIS dengan Mengumumkan Aksi Serangannya di Instagram

“DPR bisa melakukan legislative review sesuai ketentuan yang diatur perundang-undangan, misal melalui revisi terbatas. Harus dicari solusi yang elegan,” kata Hendrawan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Rabu, 4 November 2020.

Menurut Hendrawan, karena sifatnya yang bukan substansial, maka salah ketik atau kesalahan minor ini tidak perlu hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Hal senada diungkapkan oleh Waketum Gerindra Habiburokhman. Dia mengatakan kesalahan teknis pengetikan atau typo masih bisa diperbaiki meski undang-undang sudah ditandatangani Presiden.

Baca Juga: Ketidakpastian Hasil Pilpres AS 2020 Menguntungkan, Rupiah Menguat Sepanjang Hari

“Kalau salah ketik, tinggal diperbaiki dan cek di Baleg yang sudah disepakati seperti apa," ujarnya.

Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR Bidang hukum, menjelaskan dalam hukum ada asas substance over form, dipastikan jangan ada substansi yang berubah. Bila hanya salah ketik masih bisa dilakukan perbaikan.

"Yang substansi iya nggak bisa, tapi kalau typo kan bukan produk kesepakatan DPR-pemerintah," ucapnya.

Baca Juga: Austria Berkabung Usai Penyerangan, Bendera Setengah Tiang Didirikan dan Keamanan Diperketat

Seperti diketahui, setidaknya ada dua kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi. Pertama terdapat di halaman 6.

Di halaman itu Pasal 6 berbunyi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga: Diapresiasi Sejumlah Lembaga Dunia, Moeldoko Optimis UU Ciptaker Dapat Membuat Rakyat Sejahtera

Padahal dalam UU Cipta Kerja, Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca Juga: Inggris Panik, Merasa Jadi Ancaman Serangan Teror Berikutnya Setelah Prancis dan Austria

Selain itu, di halaman 757 pada Pasal 53, yaitu:

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga: Tak Sia-sia Bak Detektif Conan, Viral Aksi Polisi Ringkus Spesialis Jambret HP di Jakarta Utara

Ayat (5) di atas seharusnya berbunyi:

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah mengakui ada kekeliruan pada naskah UU Ciptaker. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ceritakan Kepribadian Bung Hatta, Meutia Hatta: Kalau Beda Pendapat, Dia Kirim Surat pada Bung Karno

Pratikno pun menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.

Tetapi, hal tersebut dinilai bukan kekeliruan UU, tetapi kekeliruan orang-orang yang membuatnya, oleh karena itu tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler