Tak Sia-sia Bak Detektif Conan, Viral Aksi Polisi Ringkus Spesialis Jambret HP di Jakarta Utara

4 November 2020, 16:56 WIB
Aksi polisi tangkap jambret mendadak viral di media sosial. /RRI

PR CIREBON – Aksi pelaku jambret yang aksinya viral di Instagram, akhirnya diringkus Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku itu tertangkap, setelah aksinya terekam CCTV.

Pelaku melakukannya di kawasan Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara pada Minggu 1 November 2020. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, video yang viral berisi salah satu korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Dia memang spesialis pencuri HP yang biasa beraksi di kawasan Kelapa Gading dan Sunter," ujarnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Teror Wina Berjanji Setia pada ISIS dengan Mengumumkan Aksi Serangannya di Instagram

Dia mejelaskan, jika pelaku bernama Ismail, 35 tahun. Pelaku bertempat tinggal di kelapa gading, Jakarta Utara.

"Pelaku memang saat melintas di jalan Danau Sunter Selatan, tersangka ini melakukan pemantauan terhadap calon korban. Kemudian tersangka melihat korban meletakkan HP di celana belakang," terangnya.

Pelaku berpura-pura menjadi konsumen yang akan membeli tanaman, agar tidak dicurigai.

"Setelah itu tersangka mendekati korban dengan berpura-pura ingin beli tanaman. Saat korban lengah, tersangka langsung menarik HP dari kantong belakang lalu kabur dengan sepeda motornya," jelasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Ketidakpastian Hasil Pilpres AS 2020 Menguntungkan, Rupiah Menguat Sepanjang Hari

Seperti diketahui, tersangka Ismail sudah mencuri 11 kali sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020.

Akibat kejadian ini, polisi berhasil menangkap tersangka Ismail berdasarkan hasil patroli jaringan berdasarkan rekaman video CCTV.

"Tim jatanras melakukan penyelidikan, pemantauan, dan identifikasi baik kendaraan yang digunakan maupun ciri-ciri tersangka. setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan bisa ditemukan tersangkanya. Di kediamannya kawasan Kelapa Gading," jelasnya.

Baca Juga: Austria Berkabung Usai Penyerangan, Bendera Setengah Tiang Didirikan dan Keamanan Diperketat

Usai penangkapan, tersangka melakukan serangan balik. Oleh karena itu, petugas segera mengambil tindakan teg

Terkait tersangka pidana, perilakunya dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan diancam dengan hukuman penjara lima tahun.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler