Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah, Begini Aturan Pemerintah terhadap Jamaah Umrah Masa Pandemi

2 November 2020, 17:59 WIB
Jemaah umrah /pixabay.com

PR CIREBON – Arab Saudi telah memutuskan menerima kembali jemaah yang hendak beribadah di Kota Suci Mekkah dan Madinah.

Karena itulah, Pemerintah menerbitkan aturan penyelenggaraan ibadah umrah masa pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, dalam siaran pers kementerian di Jakarta pada Senin, 2 November 2020, mengatakan bahwa ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantu Gerakkan Roda Ekonomi Lokal, Pengadaan Bansos Jabar Tahap III Libatkan Banyak UMKM

"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Oman mengatakan bahwa pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku di dalam negeri.

"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," katanya.

Baca Juga: FPI dan PA 212 Bersatu Kecam Presiden Prancis, Gelar Demonstrasi di Gedung Kedubes Prancis

Oman juga menjelaskan tentang regulasi karantina.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina," jelasnya.

Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 mencakup ketentuan mengenai syarat calon jemaah, yakni protokol kesehatan; karantina; transportasi, akomodasi, dan konsumsi; kuota pemberangkatan; pembiayaan; dan pelaporan.

Baca Juga: Izinkan Jamaah Asing Laksanakan Umrah, Media Asing Klaim Mereka Boleh Tinggal 10 Hari di Kerajaan

Menurut ketentuan pemerintah, calon jemaah umrah berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas Covid-19.

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.

Pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh kegiatan pelayanan perjalanan ibadah umrah di dalam negeri, saat dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, sampai jamaah kembali ke Tanah Air. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.

Baca Juga: Indonesia Harus Kaya Pangan, Megawati: PDIP Galak Tanam Pendamping Beras, Tanda Cinta ke Rakyat

Karantina bisa dilakukan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah hanya boleh dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Kualanamu di Sumatera Utara.

Pemberangkatan jemaah umrah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya pada tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

PPIU diwajibkan melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah umrah ke Kementerian Agama. Keputusan Menteri Agama mengenai pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga mencakup ketentuan mengenai biaya perjalanan ibadah umrah.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler