Belum Cukup Demo Omnibus Law, Siap-siap Buruh Gelar Aksi Penolakan Upah Minimum 2021

28 Oktober 2020, 13:38 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id

PR CIREBON – Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, mengenai hal ini, Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, mengemukakan, bahwa pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menolak kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2021.

Baca Juga: Generasi Muda Jangan Takabur, Erick Thohir: Meski Ada Vaksin Covid-19, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

“Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan setiap pengusaha seharusnya memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19,” kata koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta.

Pernyataan itu dikemukakan Hilman untuk menindaklanjuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu.

Menurut Hilman, surat edaran Menaker tersebut berisi tiga permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Yakni melakukan penyesuaian upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

Baca Juga: Viral, Wanita Paruh Baya Ancam Bakar Kantor Gubernur DKI Jakarta

Selanjutnya, pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hilman mengatakan, surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

Forum Buruh Kawasan (FBK) meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan upah minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.

Hilman meminta jangan menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk lari dari tanggung jawab membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah Covid-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021,” katanya.

Saat krisi moneter terjadi pada tahun 1997-1998 upah minimum tetap naik.

“Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat,” ujar Hilman yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Pembuatan KTP-el Dipercepat, Optimalkan Libur Panjang untuk Kejar Target

Forum buruh kawasan dan seluruh serikat buruh di Indonesia, kata Hilman, akan melakukan aksi secara masif untuk menolak kebijakan yang melanggar undang-undang.

“Kita juga menuntut Presiden Jokowi untuk segera membatalkan undang-undang omnibus law atau cipta kerja yang merugikan buruh,” katanya.

Menurut Hilman, ada beberapa alasan upah minimum harus terus naik. Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pendapatan buruh dalam memenuhi kebutuhannya.

Upah minimum yang tidak naik, lanjut dia, otomatis menurunkan daya beli masyarakat yang berdampak buruk bagi pendapatan buruh dan perekonomian masyarakat Indonesia.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler