Penjelasan Soal Gatot Dukung UU Omnibus Law, KAMI: Maksudnya Ga Ada Garis Pemisah Kaya dan Miskin

17 Oktober 2020, 20:53 WIB
Gatot Nurmantyo /Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun/

PR CIREBON - Sikap Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo berbalik arah.

Tiba-tiba Gatot Nurmantyo Cs memuji Omnibus Law UU CIpta Kerja. Sikap ini pun membuat Rizal Ramli kaget, karena seharusnya Gatot bersama KAMI membantu loyalisnya, Syahganda Nainggolan, yang ditahan polisi karena mengkritik UU Ciptaker.
 
Diketahui dalam sebuah video di akun YouTube milik pakar hukum tata negara Refly Harun, Kamis, 15 Oktober 2020, mantan panglima TNI itu tegas menyebut tujuan UU Ciptaker itu sangat mulia.
 
“Piye toh? Bukannya keluarin Syahganda, loyalis situ?” kata Rizal Ramli melalui akun twitternya, Jumat 16 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
Baca Juga: Turuti Mau Masyarakat Soal UU Cipta Kerja, Kini Pembahasan Libatkan Banyak Publik Termasuk Buruh
 
Menangapi hal ini salah satu deklalator Deklarator dan Komite Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana Yusuf langsung meluruskan.
 
Ia mengatakan bahwa Gatot tidak mendukung UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR.
 
"Tujuan dan isinya berbeda bro. Ini cuma diambil buat judul," kata Gde di Jakarta, Sabtu 17 Oktober. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
Gde pun menyampaikan bahwa ucapan Gatot Nurmantyo tidak seperti itu.
 
"Undang-undang ini untuk meningkatkan investasi harus ada. Tetapi, di dalam ini yang diatur ini kan ada pengusaha, ada buruh. Nah aturan tentang pengusaha dan buruh ini tidak boleh ada garis kaya mau perang, garis pemisah. Nah kemudian, tidak boleh berat sebelah, harusnya dilihat kita perlu pengusaha, kita juga perlu buruh," tutur Gde yang menirukan ucapan Gatot dalam acara dialog di YouTube milik Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
 
Baca Juga: Demo di Bandung Mencekam, Banyak Penampakan Setan Tolak UU Omnibus Law, Salah Satunya Kuntilanak
 
Dalam UU Ciptaker, kata dia, Gatot maunya normatif saja antara kepentingan pengusaha dan para buruh. 
 
"Jadi omnibus law secara normatif tujuan baik jika isinya balance bukan untuk kepentingan pengusaha. Artinya semua UU kan secara normatif harus baik. Tapi kalau isi pasal dan ayat-ayatnya menyimpang dari konstitusi, mementingkan sekelompok masyarakat tertentu, ya jadi gak baik dong UU itu," katanya.***
 
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler