Menaker Bahas UU Perlindungan Pekerja Migran, Ida Fauziyah: Ini Harus Menjadi Prioritas

16 Oktober 2020, 20:39 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membahas UU Perlindungan Pekerja Migran dalam rapat koordinasi dengan BP2MI. /kemnaker.go.id/

PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), masih terdapat kendala dalam penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Pasal 39 huruf O adalah salah satu persoalan yang perlu segera ditangani.

Dimana pemerintah berkewajiban memberikan dan mempromosikan pelatihan untuk PMI di masa mendatang. Bahkan belum ada regulasi yang jelas di tingkat pemerintah pusat, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota.

Baca Juga: Pakar Sebut Perkirakan Ekonomi Indonesia akan Pulih Secara Penuh pada Kuartal IV 2021

“Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama, agar dapat memberi kejelasan kepada pemerintah daerah dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder kita, khususnya kepada P3MI,” jelasnya, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Selain itu, karena banyak sistem dalam birokrasi, maka terdapat masalah interkoneksi sistem. Ida berharap semua sistem yang terlibat dalam proses penempatan PMI berpusat pada Sisnaker yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Hal ini penting agar kita mempunyai big data yang real time. Karena data yang valid berdampak pada keputusan yang benar,” ujar Ida.

Baca Juga: Warga Penghuni Apartemen di Tangerang Tolak Kyriad Hotel Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien OTG

Menurutnya, Sisnaker yang telah dibuat dan masih dalam pengembangan pada dasarnya merupakan ekosistem dalam rangkaian layanan ketenagakerjaan, mulai dari layanan interoperabilitas, informasi pasar kerja, konsultasi bimbingan kerja, perantara kerja, pelatihan, sertifikasi hingga pelaporan wajib ketenagakerjaan, dll.

Ia juga menyampaikan masih terdapat kendala dalam penanganan klaim BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan biaya penempatan PMI, serta pemberdayaan PMI dan anggota keluarganya.

Saat ini, Benny Rhamdani, Ketua BP2MI, masih memiliki tiga rancangan peraturan pemerintah (UU No. 18 Tahun 2017). Meski ketiga peraturan tersebut sangat dibutuhkan saat ini, namun belum final.

Baca Juga: Masih Jalani Karantina, Luhut Binsar Pandjaitan Rayakan Hari Ulang Tahun Istri Lewat Medsos

Ketiga RPP tersebut meliputi perlindungan TKI, penempatan dan perlindungan awak perdagangan migran dan awak kapal nelayan migran, serta pembahasan tugas dan wewenang komisaris tenaga kerja.

“Pesan Presiden sangat jelas dan tegas, jangan pernah ada lagi PMI kita yang dianiaya di luar negeri. Jangan sampai PMI kita dibebani dengan berbagai biaya dan hutang yang pada akhirnya memupus mimpi-mimpi mereka untuk sejahtera, membajak harapan mereka untuk menjadikan keluarga mereka lebih sejahtera,” tegasnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler