41 Proyek Fiktif Jadi Kasus Korupsi Waskita Karya, KPK Panggil Dua Saksi dalam Penyelidikan

15 Oktober 2020, 21:26 WIB
Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Arena Aquatic Papua untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 /
PR CIREBON - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam lanjutan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
 
Pemanggilan dua saksi tersebut guna terus mengumpulkan bukti dan merampungkan berkas perkara tersangka Desi terkait dugaan kasus korupsi PT Waskita Karya.
 
"Dua saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani) dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Cirebon Tunjukkan Kemajuan, 42 Orang Dinyatakan Sembuh
 
Dua saksi, yaitu Staf PT MER Engineering Nuraini dan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.
 
Desi bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Jarot Subana (Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II) dan Fakih Usman (Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II)
 
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.
 
Baca Juga: Pembalap Rossi Akui Sirkuit Aragon merupakan Trek yang Sulit untuk Ditaklukkan
 
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
 
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
 
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
 
Baca Juga: Sebut Vaksin Covid-19 Tak Miliki Efek Samping Serius, BPOM: Kami Sangat Berhati hati
 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
 
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler