Soal Proyek Jembatan Waterfront City Kampar, KPK Kini Tengah Dalami Saksi

15 Oktober 2020, 14:43 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri.* /Antara/ /

PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi mencium adanya penyalahgunaan pada proyek pembangunan Jembatan Waterfront City “multiyears”.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterangan salah seorang saksi Muhammad Palestine mengenai pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015-2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Muhammad Palestine yang berprofesi sebagai site engineer tersebut sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar Adnan (AN) dalam penyidikan kasus Jembatan Waterfront City.

Baca Juga: Erick Thohir: RI-Inggris Jalin Kerja Sama 4 Sektor, Salah Satunya pada Sektor Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri, menduga pekerjaan VWSG (Vibrating Wire Strain Gauge) tersebut tidak didukung oleh studi perencanaan yang sesuai.

“Penyidik mengkonfirmasi mengenai pemasangan VWSG (Vibrating Wire Strain Gauge) yang merupakan salah satu item pekerjaan sistem monitoring pada pekerjaan pembangunan Jembatan Kampar,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Adnan bersama Manajer Wilayah II PT. Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT. Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT) telah diumumkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Bentuk Tim Untuk Telaah UU Cipta Kerja

Telah diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis diantaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta bersama I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Pada pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan “engineer’s estimate” kepada I Ketut Suarbawa.

Lalu pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Baca Juga: Janji Buruh Kepada Pemerintah, GBJ: Kami Janji Gelar Aksi Tidak Anarkis hingga 22 Oktober 2020

Kemudian pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan “engineer’s estimate” pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Baca Juga: Santer Jargon 'Mosi Tidak Percaya', TB Hasanuddin: Enggak Nyambung Jek

Atas perbuatan tersebut, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak.

KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler