Publik Banyak Salah Paham Soal UU Ciptaker, Anggota DPR Imbau agar Tak Banyak Termakan Hoaks

9 Oktober 2020, 10:23 WIB
Ilustrasi Omnibus Law /

PR CIREBON - Aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI terus bergulir. Sejumlah kaum buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo merasa ada beberapa hal yang perlu diluruskan menyangkut UU Cipta Kerja. 
 
Pertama, terkait maraknya hoaks tentang UU Cipta Kerja. Menurutnya, banyak hoaks seputar UU Cipta Kerja yang beredar sehingga menyebabkan publik banyak yang salah paham. 
 
Baca Juga: 35 Investor Global Ikut Menolak UU Cipta Kerja, Bahlil Lahadalia: Mereka Tidak Terdaftar di BKPM
 
"Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan," kata Rahmad seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, pada Jumat, 9 Oktober 2020.
 
Rahmad selaku Politisi PDI-Perjuangan ini menilai berita berita hoaks itu sengaja disebarkan oleh oknum tertentu agar masyarakat salah menilai tanpa tahu yang sebenarnya. 
 
Oleh karena itu, Rahmad juga mengajak kepada masyarakat agar membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan dengan cermat. 
 
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker Diwarnai Aksi Anarkis, Dosen UGM: Ini Menunjukkan Kemunduran Demokrasi
 
"Untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakyat untuk membaca secara utuh pasal demi  pasal yang dipersoalkan," katanya lagi. 
 
Selain itu, Rahmad juga mengaku dirinya sangat menghormati keberatan yang disampaikan pekerja. 
 
Menurutnya, jika memang para pekerja keberatan atas UU Cipta Kerja ini, mereka masih berhak mengajukan protes melalui upaya hukum. 
 
Baca Juga: TNI Tuai Pujian Bantu Pendemo Tangkal Gas Air Mata, Netizen: Bravo TNI, Tetaplah Jadi Tentara Rakyat
 
"Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutuskan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapun putusan MK," ujarnya.
 
Menurut Rahmad, upaya hukum melalui judicial review di MK ini akan lebih bisa menampung aspirasi dan argumentasi masyarakat atas keberatannya terhadap UU Cipta Kerja. ***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler