Dibalik Rencana Tranformasi Erick Thohir, Simak Enam Fakta Pembubaran 14 Perusahaan BUMN

5 Oktober 2020, 20:28 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Dua perusahaan BUMN melakukan program peduli lingkungan khususnya pengelolaan sampah dalam mewujudkan Indonesia bersih. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz /

PR CIREBON – Setidaknya, ada 14 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dibubarkan. Langkah tersebut diambil Menteri BUMN Erick Thohir sebagai upaya perampingan di tubuh perusahaan milik Negara.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN saat ini tengah melakukan rencana transformasi di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Saat ini sudah dipilih mana saja perusahaan BUMN yang akan dipertahankan atau malah dibubarkan.

Arya menambahkan bahwa pengklasifikasian BUMN juga didasari atas nilai ekonomi dan layanan publik yang dimiliki BUMN tersebut.

"Saat ini fokus BUMN memenuhi nilai eko dan layanan publik. Transformasi yang kita lakukan adalah melakukan klasifikasi BUMN berdasarkan ekonomi dan BUMN layanan publik atau keduanya," katanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: UU Tak Selalu Seimbang dan Puas, Poyuono: Produk Politik Harus Diterima Semua Pihak, Omnibus Law Pun

Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, ternyata dibalik rencana transformasi ituu ada sejumlah fakta menarik dari isu pembubaran 14 perusahaan pelat merah itu. Berikut faktanya:

  1. Pembubaran 14 BUMN

Kementerian BUMN sudah memetakan mana perusahaan pelat merah yang akan dipertahankan dan dibubarkan. Berdasarkan data, ada 41 perusahaan yang akan dipertahankan dan dikembangkan, serta ada 34 perusahaan yang dikonsolidasikan atau dimerger.

Sementara itu, ada 19 perusahaan yang akan dikelola dan dimasukkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Terakhir, ada 14 BUMN yang akan dilikuidasi atau dibangkrutkan yang pencairannya lewat PPA.

Baca Juga: Demi Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Bio Farma Koordinasi Dengan Ma'ruf Amin

  1. 4 Klasifikasi BUMN

Kementerian BUMN membagi perusahaan pelat merah ke dalam empat klasifikasi. Adapun keempat klasifikasi tersebut yakni surplus creators, strategic value, welfare creators, dan dead-weight.

Untuk yang pertama yakni surplus creators di antaranya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero), PT Semen Indonesia, Mind.id, Indonesia Port Corporation (IPC), PT Krakatau Steel, PT Len Industri (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Waskita Karya (Persero) dan PT Jasa Marga (Persero).

Sementara yang kedua yakni strategic value. Yang kelompok ini adalah Beberapa BUMN yang masuk kelompok ini adalah PT Bank BTN (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) atau Telkom, PT Bank BRI (Persero), PT Pertamina (Persero), PT KAI (Persero), dan PT Biofarma (Persero). Kelompok ini bertugas mengumpulkan uang bagi negara.

Baca Juga: KABAR BAIK dari Kemenkeu: Memungkinkan, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5 Persen pada 2021

Kemudian yang ketiga yakni welfare creators. BUMN yang masuk kelompok ini adalah PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT PLN (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Damri, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Kelompok ini bertugas memaksimalkan pelayanan publik atau sosial.

Dan yang keempat dead-weight, kelompok ini yang nantinya akan dibubarkan karena tidak lagi menghasilkan nilai ekonomi dan layanan publik.

  1. Bocoran BUMN Yang Akan Dibubarkan

Belum ada keterangan resmi dari Kementerian BUMN mengenai perusahaan mana saja yang akan dibubarkan.

Namun, Kementerian BUMN menyebutkan ada tiga nama perusahaan yakni PT Merpati Airlines, PT Kertas KRaft Aceh dan PT Industri Gelas.

Ketiga perusahaan tersebut dikategorikan sebagai BUMN sakit, karena diibaratkan seperti peribahasa, hidup segan mati tak mau.

Baca Juga: Orang Tua Harus Waspada, Indonesia Punya Angka Kematian Anak akibat Covid-19 Tertinggi di Dunia

  1. Revisi RUU BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR serius melakukan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 ihwal posisi BUMN sebagai perseroan negara yang mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional. Rencana itu telah disetujui oleh Komisi VI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rencananya, naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru akan kembali dibahas setelah Komisi VI memberikan naskah tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

RUU BUMN yang baru merupakan inisiatif Komisi VI. Inisiatif itupun sudah direalisasikan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar pada Rabu, 30 September 2020.

  1. Hal Yang Wajib Dipenuhi RUU BUMN

Pihak Kementerian sudah memberikan sejumlah masukan terhadap revisi RUU BUMN.

Pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar.

Kedua, kejelasan posisi perseroan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan perseroan hanya pada pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Digital UMKM Jadi Fokus Kominfo, Dukung Pemerintah Meningkatkan Ekonomi Indonesia

  1. Tunggu Restu Jokowi

Meskipun sudah dibahas oleh Kementerian BUMN dan DPR, namun tetap saja draft RUU BUMN ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Presiden Jokowi.

Setelah draf RUU ini sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi, maka akan ada arahan Kepala Negara kepada Kementerian BUMN ihwal poin tambahan atau usulan yang nantinya dibahas bersama Komisi VI.**

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler