Pemutaran Film G30S PKI Jadi Polemik, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Mewajibkan atau Melarang

30 September 2020, 15:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /ANTARA/

PR CIREBON - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi polemik yang tentang pemutaran film G30S/PKI di stasiun televisi Indonesia.

Pasalnya, banyak masyarakat yang membicarakan mengapa film ini selalu tayang di bulan September. Mahfud berpendapat bahwa sebuah film tidak seharusnya menjadi keributan.

"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G30S PKI diributkan?” tulis Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Minggu, 27 September 2020.

Baca Juga: Pemerintah Tak Tetapkan Benar dan Salah Soal Sejarah PKI, Mahfud MD: Itu Urusan Ilmu

Ia menegaskan bahwa tidak ada yang melarang jika masyarakat ingin menonton dan stasiun televisi menayangkan film tersebut. Selain itu, masyarakat yang ingin menonton di YouTube juga bisa melakukannya kapan saja tanpa harus menunggu bulan September.

"Saya nonton lagi di YouTube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan," tegasnya, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Menurut Mahfud, film G30S PKI memiliki pesan. Meskipun film itu membuat polemik, ia sendiri lebih menyukai aspek artistik dan dramatisasinya.

Baca Juga: Gaung PKI Usik Putra Mendiang DN Aidit, Ilham: KAMI, Jika Mau Maju Pilpres 2024, Jangan Jualan Isu

"Ada yang nanya, apa penting film G30S PKI disiarkan? Saya jawab, saya selalu nonton film tersebut tapi bukan ingin tahu atau meyakinkan tentang sejarah PKI. Saya selalu nonton karena ini adalah karya film yang bagus artistik dan dramatisasinya. Kalau sejarah PKI sih saya sudah tahu sebab tahun 1965 saya sudah 8 tahun,” tulisnya.

Menurutnya, jika masyarakat ingin menonton atau tidak menonton pemerintah tidak akan melarangnya.

"Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30S PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam, mubah. Silakan saja," tegasnya kembali dalam akun Twitter-nya.

Baca Juga: Dituding Jual Nama Pejabat MA hingga Kejagung, Jaksa Pinangki Akui Tak Kenal dan Tidak Berkomunikasi

Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga tidak melarang stasiun televisi yang ingin menyiarkan film tersebut.

"Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri," tutupnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler