Kenang 30 September Pengkhianatan PKI, Pemerintah Bebaskan Kehendak Masyarakat Mau Nonton atau Tidak

30 September 2020, 11:21 WIB
Cover Film G30S/PKI dan lagu Genjer-genjer. /Istimewa

PR CIREBON - Tepat pada hari ini 30 September 2020, kejadian kelam tentang gerakan pengkhianatan Partai Komunis Indonesia atau yang dikenal dengan peristiwa G30S/PKI merupakan peristiwa bersejarah yang terjadi di Indonesia..

Hingga saat ini, peristiwa yang mengakibatkan tujuh jenderal Indonesia yang gugur tersebut masih menyisakan luka mendalam di masyarakat Indonesia.

Dari peristiwa kelam tersebut, kemudian dibuatkan film yang berdasarkan versi resmi dari pemerintah kala itu, yakni peristiwa Gerakan 30 September atau G30S yang berupaya mengkudeta pemerintah tahun 1965.

Baca Juga: Banyak Investor Mundur dari Proyek Strategis Pertamina, Ahok: Bentuk Tim, Harus Evaluasi

Film yang diberi judul Pengkhianatan G30S/PKI tersebut. Film ini disutradarai dan ditulis oleh Arifin C Noer, diproduseri oleh G Dwipayana, dan dibintangi Amoroso Katamsi, Umar Kayam, dan Syubah Asa.

Diproduksi selama dua tahun dengan anggaran sebesar Rp.800 juta, angka yang sangat besar pada saat itu dan film tersebut disponsori oleh pemerintahan Orde Baru Soeharto.  

Untuk mengenang gugurnya tujuh jenderal Indonesia dan pengkhianatan PKI tersebut, setiap akhir bulan September, beberapa stasiun tv di Indonesia banyak yang menayangkan ulang film tersebut.

Baca Juga: Ungguli Jatim dan DKI Jakarta, Jabar Paling Banyak Diminati Investor dengan Nilai Rp57,9 Triliun

Sementara itu, meski banyak pertentangan di beberapa kalangan terkait penayangan ulang film tersebut, pemerintah tidak melarang masyarakat jika ingin menonton film yang berdasarkan atas kisah kelam pada 55 tahun silam tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), mahfud MD, mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.

“Ya, jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak. Saya sudah mengatakan pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang, dan tidak ada juga yang mewajibkan,”tutrunya, di Jakarta, Selasa malam 29 September 2020.

Baca Juga: Kenangan 30 September Pahlawan Revolusi, Firasat MT Haryono Jelang Gugur di Tangan Tjakrabirawa PKI

Menurutnya, pemerintah hanya melarang bila penayangannya menimbulkan kerumunan massa yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang,”ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menambahkan Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah, pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie pernah menyebut penghentian penayangan film tersebut menjadi sebuah keharusan.

Baca Juga: Logika Gatot Nurmantyo Soal PKI Lompat-lompat, Usman: Jangan Tuding Sana-sini, Gus Dur Pun Dibawa

Akan tetapi, saat ini, lanjutnya, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak dirinya sendiri.

“Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri, maka itu dibolehkan,”ucap Mahfud.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler