Terpidana Mati Asal Tiongkok Kabur Gali Lubang Dinilai Janggal, DPR: Perlu Investigasi Transparan

25 September 2020, 08:44 WIB
Chai Chang Pan, narapidana yang kabur dari lapas Tangerang /

PR CIREBON - Narapidana asal Tiongkok Chai Changpan kabur dari penjaranya di Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September 2020 lalu melalui jalur tikus dengan cara menggali lubang yang terhubung dengan gorong-gorong.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa memberinya julukan cacing pemakan tanah karena menurutnya ada kejanggalan dalam kejadian tersebut. Pasalnya, napi itu menggali tanah dari ruang tahanannya, tetapi tanah bekas galiannya malah tidak ada.

"Jadi kayak manusia cacing ini sebenarnya, tanahnya dimakan," ungkapnya pada Kamis, 24 September 2020 yang dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Baca Juga: Peringati Harhubnas, Bupati Cirebon Berharap Dishub Tingkatkan Peran dalam Transportasi yang Aman

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan hal yang lebih janggal lagi mengenai tahanan yang menggali lubang dengan ukuran kurang lebih 20 x 30 sentimeter dengan dalam galian vertikal tiga meter.

"Itu nggak masuk akal, jadi menggali tiga meter ke bawah perlu berapa tanah harus dibuang," katanya.

Selain itu, tidak ditemukan juga alat bantu apa pun bagi narapidana untuk melakukan penggalian tanah sedalam tiga meter di lokasi itu.

Baca Juga: Melarikan Diri, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Kini Masuk DPO dan Dalam Pengejaran

Anggota Komisi III DPR RI, Marinus Gea mendorong adanya investigasi secara transparan dan mendalam terkait kaburnya napi WNA asal Tiongkok tersebut. Dengan dilakukannya investigasi, nantinya diharapkan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dan kecurigaan dari semua pihak yang mempertanyakan atas persoalan tersebut.

"Apa mungkin napi ini melarikan diri menggali lubang dengan sendiri tanpa bantuan orang lain. Apa saja yang diinvestigasi? Kemana tanah bekas galian tersebut dibuang, berapa lama dia mengerjakan. Lalu selain teman satu tahanan yang menurut laporan tadi mengaku membantu penggalian, apakah ada oknum lain yang terlibat," kata Marinus pada Jumat, 25 September 2020.

Politisi PDIP itu juga menilai harus ada perbaikan terus-menerus pada sistem pengawasan terhadap napi, terutama kepada napi-napi khusus yang harus sangat ekstra untuk dilakukan pengawasan.

Baca Juga: Peran Trantib dan Linmas di Pembukaan TMMD Reguler Brebes

Menurutnya, proses mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh internal di dalam Lapas serta pengecekan para napi perlu menjadi perhatian.

"Napi yang kabur ini kan, napi dengan pidana hukuman mati. Oleh karena itu perlu adanya sistem pengawasan yang ekstra sehingga tidak terjadi kelalaian dari para petugas. Tentu hal ini menjadi sebuah pembelajaran untuk terus dilakukan perbaikan-perbaikan implementasi sistem dan evaluasi baik dari internal maupun diri secara bersama-sama," ujarnya.

Napi berusia 53 tahun tersebut dipenjara karena terlibat kasus narkoba. Warga negara Tiongkok ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 110 kg sabu di Banten.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler