Pemerintah Tolak Penundaan Pilkada, Gibran: Keputusan Ada di KPU, Bukan di saya, Bukan di Bapak Saya

24 September 2020, 08:30 WIB
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming //Instagram/@jokowi, @gibran_rakabuming

PR CIREBON - Pilkada Serentak 2020 nampaknya masih akan tetap dilaksanakan pada Desember mendatang meski pandemi virus Corona masih melanda Indonesia.

Banyak pihak menyuarakan penundaan Pilkada demi kesejahteraan masyarakat, agar Pilkada tak menjadi klaster maut akibat Covid-19 yang masih belum teratasi hingga saat ini.

Berkaitan dengan penolakan penundaan Pilkada 2020 oleh pemerintah mendapatkan respon dari Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri di Pilwalkot Solo mendatang.

Baca Juga: Umrah Mulai Dibuka 4 Oktober 2020, Kemenag RI Tunggu Keputusan Soal Negara yang Diizinkan Arab Saudi

Menurut Gibran, keputusan untuk menunda atau tetap dilaksanakan Pilkada berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika Pilkada harus di tunda, Gibran mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Begitu pula jika (Pilkada) tetap digelar pada bulan Desember 2020, dirinya menyatakan siap untuk maju sebagai wali kota Solo.

"Mau ditunda mau bulan Desember itukan keputusannya ada di KPU. Mau ditunda, saya siap, Monggo. Kalau tetap bulan Desember, Monggo. Saya terserah-terserah saja. Keputusan ada di KPU, bukan di saya, bukan di bapak saya,"papar Gibran, Rabu, 23 September 2020, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Okezone.

Baca Juga: Minta Sumatera Barat Diubah jadi Minangkabau, Fadli Zon: Hubungannya dengan Keistimewaan Sejarah

Saat ditanya nomor yang diharapkan Gibran pada pengundian nomer yang rencananya akan digelar KPU, Kamis 24 September 2020 besok, Gibran tak mempersoalkan akan mendapatkan nomor berapa pun.

Bagi Gibran, semua nomor yang akan ia dapatkan nanti adalah nomor yang bagus.

"Semua nomor bagi saya baik semua. Mau dapat nomer 1 atau 2 sama saja,"ungkap Gibran.

Baca Juga: Menapak Jejak Perjalanan Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pejabat Imigrasi

Dalam Pilkada ini, Paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso secara resmi diusung PDIP dan mendapatkan dukungan dari delapan parpol di Kota Solo.

Delapan parpol yang mendukung pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso adalah, Partai Golkar, Partai PAN, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Perindo dan NasDem.

Editor: Nur Annisa

Sumber: Okezone Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler