Polemik Pilkada saat Pandemi Covid-19, Bamsoet Minta Pemda Gunakan Wewenang Larang Pengumpulan Massa

22 September 2020, 10:42 WIB
ILUSTRASI Terkait Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Masa Pandemi.* /PMKJ News/*/PMJ News

PR CIREBON – Polemik pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 masih berlanjut.

Kali ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta agar pemerintah daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu termasuk dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik. Darurat virus Corona menjadi alasan paling relevan, dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa.

Baca Juga: Han So Hee hingga Ahn Bo Hyun Dikonfirmasi Bintangi Drama Netflix Terbaru 'Undercover'

"Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari," kata Bambang pada Selasa, 22 September 2020 seperti dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Lebih lanjut politisi Golkar ini mengingatkan agar semua  institusi negara maupun institusi pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19.

Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu.

Baca Juga: Dianggap Sangat Mendesak, Kejagung Siapkan Anggaran Rp350 Miliar untuk Membangun Kembali Gedung

"Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020 yang membolehkan adanya kegiatan kampanye rapat umum dalam bentuk konser.

Tito meminta ketentuan itu direvisi beserta dengan ketentuan lain yang menyebabkan kerumunan sosial.

“Oleh karena itu, dalam PKPU tanpa mengurangi rasa hormat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser, dengan jumlah 100 orang, itu akan sulit di lapangannya bagi teman-teman di lapangan bagi yang paham,” ujar Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler