Polemik 'Anjay' Rizki Billar, KPAI: Hentikan, Diksi Kekerasan Verbal Bisa Jadi Tindak Pidana

30 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

PR CIREBON - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), Arist Merdeka Sirait meminta masyarakat untuk tak menggunakan ucapan "anjay" yang tengah viral menjadi polemik di media sosial saat ini.

Adapun istilah Anjay ini didengungkan artis muda Rizki Billar dalam kesehariannya hingga mendapat protes keras dari psikolog Lutfi Agizal yang menyebut kata itu tak layak dibuat kebiasaan.

Atas keviralan diksi itu, Arist menegaskan ucapan 'anjay' diartikan dari salah satu binatang yang berkonotasi merendahkan orang lain, bahkan istilah itu adalah salah satu bentuk kekerasan verbal yang bisa dilaporkan jadi tindak pidana.

"Ada istilah "anjay" yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang, jika istilah "anjay" digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," terang Arist dalam keterangan tertulisnya kepada RRI, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Soal Calon Boneka di Pilkada Solo, Pengamat: Tipu Rakyat dan Ingkari Nilai Demokrasi Demi Legitimasi

Lebih lanjut, Arist mengimbau masyarakat mengganti ucapan salut bermakna kagum atas satu peristiwa dengan ucapan yang lain.

"Misalnya, "Waoo.. keren", untuk memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah "anjay" untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ke tersinggungan dan sakit hati dan merugikan sekalipun," jelas Arist.

Adapun ia mencontohkan pengalaman di masa kecilnya di suatu daerah di Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata 'anjing' atau sebutan sama seperti Anjay misalnya 'wow anjingnya sudah datang'.

"(Misalnya) 'Anjingnya juga dia itu', nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata "anjing" dianggap hal biasa," ungkapnya.

Baca Juga: Cerdas Balikkan Sindiran Megawati, KAMI: Masalah Duniawi Selesai, Saatnya Selamatkan Indonesia

Tak lupa ia mencontoh kata itu kepada seseorang kawan yang lama tak berjumpa, sehingga mereka akan saling menyapa dengan diksi kotor tersebut.

"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," terangnya.

Namun sebaliknya, jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah 'anjay' bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

Baca Juga: Realistis dan Menenangkan Jiwa, Berikut Rekomendasi Melodrama Korea Penuh Haru dan Menggugah Emosi

Dengan demikian, sambung Arist jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.

Lebih dari itu, unsur dan definisi kekerasan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sehingga tindakan itu adalah kekerasan verbal.

"Lebih baik jangan menggunakan kata "anjay". Ayo kita hentikan sekarang juga," tandas Arist mengakhiri dengan harapan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler