Hinakan Quran dengan Dirobek hingga Serpihan, Doni Irawan Tuai Vonis Hukuman Tiga Tahun Penjara

5 Agustus 2020, 21:28 WIB
Alquran //Pixabay

PR CIREBON - Kasus penistaan agama nampak kembali hadir di bumi pertiwi dengan seorang lelaki asal Medan, Doni Irawan Malay (44) harus menerima ganjaran atas perbuatannya tersebut.

Tepatnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44 tahun) selama tiga tahun penjara.

Ini dikarenakan ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama dengan merebok dan membuang lembaran Alquran.

Baca Juga: Siswa Berkategori Ini Bisa Terima Bantuan Dana dari Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 2 Juta

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman tiga tahun penjara,” ungkap majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di ruang Cakra 7 PN Medan pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Adapun penjatuhan sidang vonis itu dilakukan secara daring dengan terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

Saat itu, Amar putusan majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Nur Ainun bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.

“Yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam,” kata Oyong.

Baca Juga: Viral Warga Usir Puting Beliung dengan Melempar Tepung, Netizen: Kayak Ngusir Kambing

Lebih dari itu, Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata majelis hakim.

Namun rupanya, Putusan vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara.

Sebagai tanggapan, terdakwa yang merupakan warga Kota Medan ini menyatakan terima atas putusan tersebut.

Baca Juga: Malaysia Berang Diberitakan Perlakukan Buruk Buruh Migran Ilegal, Al Jazeera Dadakan Kena Geledah

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, JPU melaporkan perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat itu, terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil 1 buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan kitab suci Alquran tanpa seizin dari Ketua BKM.

Kemudian berikutnya, terdakwa memasukkan satu buah kitab suci Alquran tersebut ke dalam celananya dan berjalan masuk ke dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki.

Baca Juga: Berniat Telusuri Jejak Pencuri HP, Terungkap Usaha Pilu Ayah di Garut Agar Anak Bisa Belajar Daring

Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki.
Lebih menyesakkan, lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan.

Pada akhirnya, terdakwa ke luar dari tempat wudu tersebut sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan.

Tepat di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Alquran hingga terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga: SID Dukung Jerinx terkait Julukan IDI Kacung WHO, Sebut Penegakan Hukum Harus Transparan

Tak butuh waktu lama, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar terdakwa.

Sedangkan sebagian lainnya bergegas mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Alquran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler