Pemulangan Djoko Tjandra Lebih dari Ekstradisi, Status Kewarganegaraan Ganda Libatkan Kepala Negara

24 Juli 2020, 17:36 WIB
Potret Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta

PR CIREBON - Buronan Djoko Tjandra amat terkenal di tanah air karena adanya kasus Mahkamah Agung pada 2009 lalu yang merugikan negara hingga Rp490 miliar akibat pengalihan hak tagih hutang (Cessie) Bank Bali.

Rupanya, buronan Djoko Tjandra juga disebut-sebut memiliki status kewarganegaraan ganda. Dimulai dari Kewarganegaraan Papua Nugini setelah 3 tahun berlalu dari saat Djoko Tjandra dilaporkan melarikan diri, sebelum pembacaan putusan hukum terhadapnya oleh Mahkamah Agung pada 2009 lalu.

Kemudian mendadak pada pertengahan 2020 ini, Djoko Tjandra terlihat muncul kembali Indonesia pada 8 Juni lalu untuk mengajukan peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas nama Djoko Tjandra.

Baca Juga: Hubungan Diplomatik Diambang Kehancuran, AS Putuskan Terbang ke Tiongkok untuk Perbaiki Misi

Hingga akhirnya, saat ini Djoko Tjandra dilaporkan berada di Malaysia berdasarkan informasi kuasa hukumnya.

Menanggapi kasus itu, seorang Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah menyebut kemungkinan peluang bagi Indonesia membawa pulang Djoko Tjandra dari Malaysia, hanya terjadi jika terbukti Djoko Tjandra masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Terlebih Indonesia dan Malaysia telah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1974.

Baca Juga: Bintang K-Pop yang Paling Menjanjikan: 7 Fakta TREASURE yang Debutnya Paling Dinantikan di 2020

"Kalau dia masih berkewarganegaan Indonesia seperti yang dia lakukan pada paspor kemarin dan kita yakin itu, maka kita bisa memprosesnya berdasarkan perjanjian ekstradisi dengan Malaysia. Sepanjang kita yakin bahwa dia berada di Malaysia saat ini," ungkap Rezasyah dalam pernyataan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Kamis, 23 Juli 2020.

Lebih lagi, Reza menyebut penangkapan terhadap Djoko Tjandra tetap bisa dilakukan, meski ada kemungkinan Djoko Tjandra akan mengaku masih sebagai Warga Negara Papua Nugini.

"Tapi, dengan dia datang ke Indonesia mengurus paspor Indonesia, ya berarti dia mengklaim bahwa dia juga adalah Warga Negara Indonesia. Dan, kita tidak memiliki perjanjian kewarganegaraan ganda dengan Pemerintah Papua Nugini. Jadi, ini sebenarnya suatu jalur masuk," jelasnya.

Baca Juga: Sebut Mudah Jerat Djoko Tjandra, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Malaysia Jadi Kunci

Namun demikian, upaya memaksa pulang Djoko Tjandra dinilai perlu diselesaikan pada tingkat pemimpin negara, jika merujuk pada berbagai rumor yang menyebutkan bahwa Djoko Tjandra cukup berpengaruh di Malaysia.

"Ini levelnya bukan lagi Kapolri, Menkumham, tapi yang Dipertuan Agung Malaysia dan Presiden Joko Widodo. Mereka yang hendaknya melakukan kontak langsung. Yang saya dengar konon dia memiliki status khusus di Malaysia, konon dia memiliki kewarganegaraan Malaysia dan konon juga dia mempunyai investasi di Malaysia," ucap Reza.

Meskipun demikian, kebenaran informasi itu ternyata perlu dipastikan dengan adanya kerja sama intelijen dari kedua negara.

Baca Juga: Kritik Langkah Zulkifli Hasan Sowan ke Presiden Jokowi, Amien Rais Digancar Pemecatan dari PAN

"Jadi, hal-hal ini yang harus dibuktikan dulu. Jadi, dasar-dasar hukumnya harus kuat juga berdasarkan informasi intelijen. Untuk itu kita harus sharing dengan pemerintah malaysia," paparnya.

Sementara itu, sebelumnya Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin didakwa hukuman penjara selama dua tahun dari vonis Mahkamah Agung pada tahun 2009 lalu, tetapi ia sudah terlanjur melarikan diri dan menjadi Warga Negara Papua Nugini pada 2012.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler