SABACIREBON-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhakn vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Richard Eliezer. Vonis tersebut jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seelumnya menuntut hukuman 12 Tahun penjara.
Ruang sidang langsung riuh menyambut gembira putusan hakim. Terdakwa Richard Eliezer yang dikena sebagai Bharada E, langsung menutup muka dan menangis.
Berbagai komentar nara sumber di stasiun TV dan radio, pada umumnya menyambut gembira putusan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Santoso.
Baca Juga: Jebolan Standford University, Maudy Ayunda Ternyata Takut Kucing
Kegembiraan sangat beralasan karena sebagai justice collaborator, Richard Eliezer sebelumnya dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam wawancara dengan TV One, yang dimintai komentarnya menyambut gembira putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan diatas merupakan kabar yang sangat berharga bagi sosialisasi justice collaborator. Menjadi justice collaborator terbukti sangat bermanfaat dan nyata dihargai.
Hasto menyebut akan terus mengawal Richard Eliezer dalam tahanan. “Saya akan berkoordinasi dengan Lapas,” tuturnya.
Meski sudah ada putusan hakim, namun perjalanan Richard Eliezer belum tuntas, karena bola saat ini berada di tangan kejaksaan, ditangan jaksa penuntut umum.
Mengomentari peranan jaksa, Hasto berharap pihak kejaksaan tidak mengajukan banding meski putusan hakim sangat jauh di bawah tuntutan jaksa. “Ini pernghargaan dan reward dari pengadilan atas jasa Richard sebagai justice collaborator,” tuturnya.
Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Usai Salat Subuh, Jemaah Al Ikwan akan Memperoleh Ayam Gelondongan
Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dan menjadi pembuka kontak Pandora kasus pembunuhan Yoshua yang dikenal dengan Brigadir J.
Demikian pula komentar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam wawancara dengan CNN Indonesia sangat brharap agar jaksa tidak mengajukan banding.
Hal senada juga diungkapkan Ronny Talapessy penasehat hukum Richard Eliezer dalam iNews TV, yang berharap pihak kejaksaan tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Cisumdawu Seksi 4 dan 5 Ditargetkan Selesai Akhir Februari 2023
Seperti diketahui, Ferdy Sambo actor utama pembunuhan berencana terhadap Yoshua, dijatuhi hukuman mati. Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut 20 tahun hukuman penjara.
Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dua Singa Menabrak Sebuah Mobil, Begini Kondisinya Sekarang
Lalu terdakwa Kuat Maruf yang semula dituntut dengan 8 tahun penjara, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Demikian juga Ricky Rizal yang semula dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. ***