Begini Prediksi Vonis Fredy Sambo, Menurut Prof Solehuddin, Senin besok

12 Februari 2023, 13:31 WIB
Ferdy Sambo akan divonis, Senin 13 Februari 2023 /Antara Foto

SABACIREBON- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan terhadap  terdakwa Ferdy Sambo yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin akan menjadi perhatian publik dan sangat ditunggu.

Hampir di semua stasiun TV dan radio berita, banyak mengulas prediksi vonis atau prediksi putusan  yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi.

Dialog interaktif di radio dan TV juga menampilkan sejumlah narasumber pakar hukum dari berbagai kalangan, baik praktisi maupun akademisi.

Baca Juga: Cisumdawu Seksi 4 dan 5 Ditargetkan Selesai Akhir Februari 2023

Yang menarik dalam diskusi interaktif, sebagian besar yang berinteraktif mempertanyakan dan mengungkapkan keheranannya atas tuntutan 12 tahun terhadap Bharada Eliezer (Bharada E) yang lebih tinggi dari pelaku lainnya.

Hal tersebut sangat bisa difahami karena publik sudah tahu bahwa Bharada E, yang menjadi justice collaborator, yang menjadi kunci terbongkarnya skenario Ferdy Sambo. Publik berharap vonis yang dijatuhkan pada Bharada E lebih rendah dari terdakwa lainnya.

Sebagian besar lagi sangat berharap majelis hakim memperberat vonis terhadap Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dan yang membuat scenario mengalihkan pembunuhan.

Menurut pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Solehuddin, putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan sangat tergantung dari keyakinan mereka.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Roy Suryo

Disebutkan, keyakinan hakim dan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hanya berdasarkan keyakinan berdasarkan fakta di persidangan. Keyakinan itu sendiri tidak ada panduannya, mutlak diserahkan pada hakim.

“Oleh karena itu, saya membuat panduan keyakinan untuk para hakim,” tutur Prof Solehuddin. Panduan keyakinan itu ia bagi empat klasifikasi, yaitu Ilmul yakin, ainul yakin, hakul yakin dan nurul yakin.

Soleh berharap Majelis hakim yang akan memutuskan perkara pembunuhan Brigadir J ini menggunakan klasifikasi tertinggi, keyakinan Nurul Yakin, keyakinan yang didasarkan dari hati yang dalam.

Baca Juga: 25 Hektare Kawasan GBLA segera Diamankan, Pemkot Bandung akan Dirikan Posko-Posko

“Hakim itu sudah dicap sebagai manusia setengah dewa, bukan manusia setengah setan. Ia, wakil Tuhan,” tuturnya.

Pakar hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini memprediksi terdakwa Ricky Rizal akan dihukum lebih ringan karena tidak melakukan.

Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi  menurut Soleh, akan dihukum maksimal, bila hakimnya tidak mengungkap perselingkuhan.

Baca Juga: AG Warga Cibinong Gagal Kawinkan Ganja Asal Belanda

Bila dalam putusannya Majelis Hakim mengungkap motif perselingkuhan, maka vonis yang akan dijatuhkan tidak akan maksimal.

 “Kalo motif pembunuhan mengungkap motif perselingkuhan, maka vonis tidak akan maksimal. Jika tidak mengungkap motif perselingkuhan maka hukuman akan maksimal,”  tutur Prof Solehuddin dalam dialog interaktif di radio Elshinta, Minggu 12 Februari 2023, siang.

Baca Juga: Ant-Man and The Wasp: Quantumania akan Rilis di Indonesia mulai Tanggal 15 Februari 2023

Melihat prediksi Prof. Solehuddin, ada korelasi dari upaya-upaya yang dilakukan oleh pengacara Ferdy Sambo yang selalu mengajukan alasan-alasan  atau motif terjadinya perselingkuhan dan pelecehan terhadap Putri Cendrawathi.

Mari kita tunggu putusan manusia setengah dewa yang memimpin sidang Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: radio Elshinta

Tags

Terkini

Terpopuler