Kemendikbudristek Umumkan Perpanjangan Aktivitasi PIP, Catat Tanggalnya

10 Februari 2023, 14:52 WIB
Program Indonesia Pintar/SabaCirebon /@kemendikbud.go.id/

SABACIREBON – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perpanjangan batas aktivasi rekening nominasi pada Program Indonesia Pintar (PIP) hingga tanggal 15 Februari 2023.

Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi yaitu @puslapdik_dikbud.

Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Tujuh Dosen Widyatama Lulus Seleksi Dosen Pendamping MSIB Kemendikbudristek RI 2022

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Hal ini bisa dilalui melalui jalur formal Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menegah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) paket a sampai paket c serta pendidikan khusus.

Melalui program PIP, pemerintah berupaya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa tersebut agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Akibat Tulisan Bernada Rasisme di Medsos, Rektor ITK Diberhentikan Kemendikbudristek

Syarat untuk menjadi penerima PIP yaitu:

1. Peserta didik pemegangn Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

– Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

– Peserta didik pemegang kartu Keluarga Sejahtera

– Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

– Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

– Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

– Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Untuk melakukan cek penerima PIP bisa dilakukan secara online, berikut caranya:

1. Buka situs resmi pip.kemdikbud.go.id melalui browser pada HP Anda

2. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

3. Masukan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Jawab jumlah hitungan yang tertera pada kolom

5. Terakhir, klik “Cek Penerima PIP”

Jika NISN dan NIK terdaftar sebagai penerima PIP, sistem akan menampilkan sejumlah keterangan.

Keterangan tersebut terdiri dari nama siswa, sekolah, wilayah, bank penyalur, dan status yang menunjukkan nominasi tahun berapa.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler