DPR Minta Kapolri Pecat Brigjen Prasetijo Utomo hingga Tindak Tegas yang Terlibat Secara Transparan

16 Juli 2020, 16:17 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (DPR) /

PR CIREBON - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi melakukan mutasi jabatan terhadap Karo Korwas PPNS Polri ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri).

Adapun mutasi dilakukan usai Brigjen Prasetijo Utomo ketahuan membuat surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra, tanpa seizin pimpinan.

"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Kapolri, Rabu, 15 Juli 2020.

Baca Juga: Tak Sengaja Setujui Ucapan Trump, Studi Temukan Radiasi X-Ray Bantu Lansia AS Lawan Covid-19

Detailnya, keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Menanggapi keputusan Kapolri itu, Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman meminta Polri juga mengusut keterlibatan oknum lain dalam kasus itu, termasuk bila ada jenderal lainnya.

"Apakah dia kerja atas kehendak sendiri? Apakah hanya dia yang terlibat? Apakah ada keterlibatan Jenderal-Jenderal yang lain? Itu semua pertanyaan yang harus dijawab," ujar Benny.

Baca Juga: Direbutkan Dua Negara, Harta Karun Abad 17 Senilai Rp234 Triliun Ditemukan dalam Dasar Laut Karibia

Namun demikian, Benny mengetahui jawaban itu baru akan didapatkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terduga terlibat, sehingga ia berharap Polri bisa melakukannya secara transparan.

Lebih dari itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu mengharapkan Brigjen Prasetijo Utomo juga harus segera diberhentikan.

Hal ini dikarenakan kesalahan Brigjen Prasetijo Utomo sudah kelewatan dengan mengeluarkan izin perjalanan terhadap buronan Kejaksaan Agung tersebut sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Akibat Krisis Pandemi Covid-19, Bank Dunia Prediksi 120 Juta Orang di Dunia Jatuh dalam Kemiskinan

"Dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara, dan diperiksa pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman yang seberat-beratnya," tegas Benny, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Kamis, 16 Juli 2020

Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo diketahui telah menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler