Ditawari Menjadi Model, Ratusan Remaja Terjerat dalam Film Porno yang Diproduksi WNA Asal Prancis

10 Juli 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi perempuan /kleiton santos/

PR CIREBON - Kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur di Jakarta akhirnya diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Eksploitasi anak tersebut dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65).

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengungkapkan bahwa korban FAC mencapai 305 orang yang semuanya masih di bawah umur.

Baca Juga: Terkait Data Denny Siregar yang Bocor, Telkomsel Mulai Lakukan Investigasi dan Menindaklanjutinya

"Untuk korban sebanyak 305 anak. Kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 min 1 hari," kata Nana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Nana mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai WNA yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dengan iming-iming sebagai model.

Kepolisian kemudian menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan Franz di salah satu hotel di Jakarta Barat.

Saat penangkapan Franz, petugas juga turut mengamankan dua anak perempuan di bawah umur.

Baca Juga: Berencana Pulihkan Aset BNI dari Maria Pauline, Menkumham: Nanti, Setelah Proses Hukum Selesai

Setelah pelaku diamankan, petugas menginterogasi Franz dan didapatkan bahwa yang bersangkutan mencari korbannya di mall-mall hingga anak-anak jalanan.

Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.

"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan dimana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," kata Nana.

Baca Juga: Jadi Masa Kritis Penularan Covid-19, Pasangan Muda Diminta Tunda Kehamilan untuk 6 Bulan ke Depan

Penyidik Kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

Setiap beraksi, Franz selalu merekam aksi bejatnya dengan menggunakan kamera tersembunyi yang ditempatkan di kamar hotel yang digunakan.

Saat petugas membongkar laptop tersangka, petugas menemukan sebanyak 305 video tidak senonoh yang dilakukan Franz dengan korban yang berbeda-beda.

Baca Juga: TikTok Hapus 49 Juta Video karena Pelanggaran Konten, Lebih dari 16 Juta Video Sumbangan dari India

"305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada (kamera) video tersembunyi tersangka simpan di kamar tersebut ketika tersangka melakukan aksinya," kata Nana.

Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, alat fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler