Berseragam Abdi Negara Namun Menuduh dan Merampas, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi

28 Juni 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi polisi gadungan /

PR CIREBON - Jajaran Polsektro Tanah Abang berhasil mengamankan dua orang warganya yang mengaku polisi gadungan, Hanbastian (27) dan Hermansyah (32). 

Keduanya ditangkap lantaran melakukan pemerasan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya, menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari menuturkan, kedua pelaku menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga: Ketahui Tips Berbelanja Bulanan Bagi Para Milenial Supaya Tetap Hemat

“Para pelaku ini menuduh korbannya dengan alasan sering melakukan transaksi narkoba,” kata AKBP Jauhari saat dikonfirmasi wartawan PMJ News, Sabtu, 27 Juni 2020.

Tak hanya itu, para pelaku juga meminta korbannya untuk mengumpulkan barang berharganya seperti jam, handpone bahkan perhiasan.

Sebagai dalih ancaman dan meyakinkan perannya sebagai polisi gadungan, mereka membawa senjata api mainan.

Baca Juga: Psikiater Ungkap Cara Redakan Stres Selama Pandemi agar Tidak Terjerumus Narkoba

“Untuk menakuti para korbannya, pelaku Hanbastian ini memajang pistol mainan di pinggul agar terlihat oleh korban. Kemudian untuk pelaku Hermansyah menjaga agar korban tidak kabur,” tuturnya.

Sementara terkait penangkapan keduanya sendiri, bermula saat salah satu korban mengetahui bahwa dua orang polisi tersebut gadungan.

Korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga. Sontak warga yang berada di sekitar langsung berdatangan menghampiri korban.

Baca Juga: Curigai Kesehatan Kim Jong Un, Menhan Jepang Ungkap Alasan Gerakan Aneh Korea Utara Sejak April

“Kebetulan ada anggota polisi yang bertugas tengah melintas. Langsung dia ditangkap saat itu juga,” tandasnya.

Ini bukan kali pertama keduanya melakukan aksi pemerasan dengan mengaku-ngaku sebagai polisi. Aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi.

Akibat perbuatanya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler