Rekrut Anak di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK, 3 Pelaku Mucikari Dibekuk Polisi

28 Juni 2020, 06:30 WIB
ILUSTRASI prostitusi online.*/DOK. PRFM /

PR CIREBON - Unit Reskrim Polsek Koja berhasil mengamankan 3 orang pelaku terkait kasus prostitusi online

Ketiga orang tersebut merupakan pasangan suami istri, DN dan KMC. Sementata satu orang lainnya, S yang diduga sebagai muncikari yang merekrut anak di bawah umur untuk dijadikan PSK.

“Ada tiga pelaku yang kita amankan, salah satu pelakunya perempuan. Mereka diduga (muncikari yang) memperdagangkan anak-anak di bawah umur,” ujar Kapolswk Koja, Kompol Cahyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Juni 2020.

Baca Juga: Ketahui Tips Berbelanja Bulanan Bagi Para Milenial Supaya Tetap Hemat

Dikatakan Kompol Cahyo, dua pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari warga yang merasa resah dan menemukan sesuatu yang tidak biasa. 

Di mana masyarakat menduga indekos Idaman Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara kerap kali dipakai untuk mesum.

Cahyo mengatakan, dalam merekrut calon PSK ini, pelaku mencari anak-anak perempuan yang ada di sekitar wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Psikiater Ungkap Cara Redakan Stres Selama Pandemi agar Tidak Terjerumus Narkoba

“Pelaku ini menjanjikan (korban) akan dipekerjakan direstoran dengan gaji besar. Mereka tanpa sepengetahuan orang tuanya,” tandasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, tiga mucikari ini sudah mempekerjakan tujuh remaja dengan rentang usia antara 15-17 tahun. 

"Mereka ditawarkan ke laki-laki hidung belang dengan memanfaatkan aplikasi chat. Para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan menggunakan media sosial,” ungkap Cahyo. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya, ketiga muncikari terancam dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler